Polisi menangkap pria yang siram selingkuhan dengan air keras hingga meninggal. (Muhammad Aminudin/detikcom)
Madiunpos.com, MALANG - Hubungan asmara antara MHS, 36, dengan perempuan berinisial NA, 23, berujung maut. MHS tega menyiram air keras ke tubuh NA karena sakit hati.
Bahan kimia yang disiramkan membuat sekujur tubuh NA melepuh. Nyawa korban akhirnya tak tertolong setelah mendapatkan perawatan medis di RS dr Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang, Jawa Timur. Korban dirawat kurang lebih 1 bulan sebelum meninggal.
Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada 24 Desember 2020 lalu. Saat itu korban mengendarai sepeda motor melintasi jalan kampung Dusun Tubo, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Motor Warga Pasuruan Ini Tiba-Tiba Terbakar di Pingggir Jalan
Tanpa diketahui, pelaku ternyata menguntit korban. Sesampai di lokasi kejadian, pelaku menghentikan motor korban, sekaligus menyiramkan cairan mengandung bahan kimia hingga mengenai wajah dan sekujur tubuh korban.
Pelaku kemudian kabur menghilangkan jejak. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, menuturkan penyelidikan dimulai dari laporan aksi kekerasan yang menimpa korban.
"Dari hasil keterangan saksi-saksi, dan bukti rekaman [kamera] CCTV. Pelaku mengarah kepada MHS, yang merupakan teman dekat korban," ungkap Hendri kepada wartawan di Mapolres Jl Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (9/2/2021).
Terseret Lahar Dingin Semeru, Mobil Ditemukan Tinggal Rangka Sejauh 6 Kilometer
Saat kejadian, lanjut Hendri, korban dalam perjalanan pulang ke rumah. Tetapi, pelaku membuntuti dan kemudian menyiramkan air keras ke arah korban.
"Akibatnya, korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya. Dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSSA," beber Hendri.
MHS tercatat sebagai warga Desa Pandanajeng, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Sementara korban merupakan warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Ribuan Ikan Siap Panen di Ponorogo Mati Keracunan Belerang
Menurut Hendri, dalam proses penyidikan baru terungkap motif di balik aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Sebelum kejadian, korban diakui sempat meminta uang senilai Rp5 juta.
Namun, pelaku yang sudah memiliki istri ini tak mampu memenuhi permintaan korban. "Jadi awalnya korban minta uang Rp5 juta kepada tersangka. Namun, tersangka hanya mampu memberinya senilai Rp3 juta," tutur Hendri.
Karena uang yang diterima tak sesuai dengan permintaannya, korban kesal dan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung tersangka. Hal itu membuat tersangka naik pitam.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Jumpa Fans Viensboys di Madiun
Hendri memastikan antara tersangka dan korban memiliki hubungan istimewa."Tersangka ini punya istri. Jadi diduga korban adalah selingkuhan tersangka," bebernya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 hingga 9 tahun penjara.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.