MIRAS MADIUN : Kuli Bangunan Asal Blitar Nekat Angkut 150 Liter Arak Jowo Pakai Mobil

MIRAS MADIUN : Kuli Bangunan Asal Blitar Nekat Angkut 150 Liter Arak Jowo Pakai Mobil Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

    Miras Madiun, polisi menangkap kuli bangunan yang mengangkut arak jowo.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang kuli bangunan berinisial GW, 41, warga Kabupaten Blitar nekat mengangkut minuman keras jenis arak jowo dalam mobil. Dia pun ditangkap polisi saat mengemudikan mobil itu di jalan raya Madiun-Surabaya, di dekat Bendungan Widas, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

    "Dari tersangka polisi mengamankan 150 liter minuman keras yang disimpan dalam 15 jeriken ukuran besar berwarna biru," ujar Kepala Satuan Sabhara Polres Madiun AKP Sudiyono, di Madiun, Selasa (24/10/2017).

    Dia menambahkan GW ditangkap saat anggota Satuan Lalu Lintas Polres Madiun melakukan patroli di jalan raya Madiun-Surabaya, tepatnya di dekat Bendungan Widas, Kecamatan Saradan.

    Ketika itu, pelaku mengendarai mobil Daihatsu bernomor polisi AG-1584-KB. Polisi yang sedang patroli menghentikan mobil pelaku.

    "Setelah memeriksa surat-surat kendaraan, polisi mencium bau alkohol. Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan lima jeriken yang berisi minuman keras," kata dia.

    Petugas Satuan Lalu Lintas lalu melimpahkan kasus minuman keras itu ke Satuan Sabhara guna penanganan lebih lanjut.

    Akibat tindakannya, GW disangkakan melanggar pasal 19 huruf a,b,c, pasal 14 ayat (4) jo pasal 28 ayat 1,2, dan 3 Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman tindak pidana ringan (Tipiring).

    "Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti 150 liter minuman keras diamankan di Mapolres Madiun," kata dia.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.