Miras Ponorogo : Bakul Arjo di Ngindeng Dibekuk, Mengaku Raup Untung Rp15.000/Botol
Miras Ponorogo, aparat kepolisian menangkap seorang warga lantaran diduga menjual miras jenis arjo. Penggerebekan ke rumah pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga. barang bukti berupa dua botol minuman keras dalam kemasan air mineral.

<p><span><strong>Madiunpos.com, PONOROGO</strong> -- Aparat Polsek Sawoo, Ponorogo, Jawa Timur, menangkap Hadi Riyanto, warga Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Sabtu (14/4/2018) malam, atas dugaan menjual <a title="Miras Solo: Perempuan Paruh Baya Terciduk Jual Vodka" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180408/489/908944/miras-solo-perempuan-paruh-baya-terciduk-jual-vodka">minuman keras jenis arak jowo (arjo).</a></span></p><p><span>Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto di Ponorogo menuturkan petugas Polsek Sawoo awalnya mendapatkan informasi dari warga tentang adanya penjualan minuman keras di Desa Ngindeng. </span>"Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Sawoo menuju ke lokasi rumah Hadi Prayitno Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB," katanya, Minggu (15/4/2018).</p><p><span>Polisi, kata Sudarmanto, menangkap penjual minuman keras Hadi Prayitno dan menyita barang bukti berupa dua botol minuman keras dalam kemasan air mineral.</span></p><p><span>"Saat melakukan penangkapan, petugas mendapati dua botol arak jowo yang belum terjual dan uang Rp100.000," ujar Sudarmanto.</span></p><p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui <a title="Miras Oplosan Ancam Jabatan Kapolda dan Kapolres" href="http://news.solopos.com/read/20180413/496/910317/miras-oplosan-ancam-jabatan-kapolda-dan-kapolres">barang bukti minuman keras tersebut sebagai miliknya.</a></p><p><span>Sudarmanto menambahkan menurut pengakuan pelaku, omzet penjualan minuman keras per hari antara Rp100.000 hingga Rp200.000. Dan dari hasil penjualan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp15.000 per botol.</span></p><p>Menurut Sudarmanto, pelaku dianggap memenuhi unsur melanggar <a title="http://news.solopos.com/read/20180405/496/908317/korban-tewas-31-orang-miras-oplosan-gunakan-obat-kuat" href="http://news.solopos.com/read/20180405/496/908317/korban-tewas-31-orang-miras-oplosan-gunakan-obat-kuat">pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)</a> <span>dengan ditemukannya barang bukti tersebut.</span></p>
Editor : Rohmah Ermawati
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.