Kategori: News

Modus Jual Jamu Keliling, Komplotan Pencuri Gasak Rumah Kosong di Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Satu orang dari komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang meresahkan masyarakat Madiun berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun Kota.

Komplotan pencuri yang dikenal sebagai kelompok NTB ini sudah berkali-kali membobol rumah yang ditinggal penghuninya di Kota Madiun dan Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana mengatakan petugas baru menangkap satu dari tiga orang anggota komplotan pencuri ini. Satu tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AWL, 27, warga Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kena PHK saat Pandemi Covid-19, Pria di Madiun Bertahan Hidup dengan Merakit Pesawat Aeromodelling

“Ada tiga orang pelaku. Yang satu berhasil ditangkap. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri,” kata dia saat jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Kamis (19/11/2020) sore.

Fatah menyampaikan komplotan pencuri ini sudah beraksi di dua TKP di Kota Madiun, satu TKP di Kabupaten Madiun, dan tiga TKP di Kabupaten Magetan. Komplotan ini sudah beraksi di wilayah Madiun sejak Juli hingga November 2020.

Mereka mengincar rumah yang sedang ditinggal penghuninya. Sebelum melakukan aksi itu, para pelaku memantau rumah mana saja yang ditinggal penghuninya.

Kadindik Kota Madiun Dimutasi Jadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan

Fatah menyebut para pelaku ini berkeliling dari perumahan ke perumahan sebagai penjual jamu keliling.

“Mereka ini tinggal di Kediri. Tapi aksi mereka dilakukan di wilayah Madiun,” ujarnya.

Setelah menemukan rumah yang menjadi target, para pelaku ini berbagi peran untuk menjebol rumah korban. Mereka masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela rumah.

“Mereka bertiga ini berganti peran dalam setiap aksi. Untuk tersangka AWL ini bertugas mengantar jemput para pelaku lainnya. Tersangka ini juga bertugas mengawasi situasi sekitar saat melakukan aksi pencurian,” jelasnya.

TPA Kaliabu Madiun Diperkirakan Penuh Tahun 2023

Dari aksi pencurian di dua lokasi di Kota Madiun, para pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga dan elektronik yang ada di rumah tersebut. Nilainya untuk TKP pertama kerugian sekitar Rp31 juta dan TKP kedua sekitar Rp8 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan pelacakan. Hingga akhirnya polisi menemukan para tersangka di rumah indekos di Kediri pada 14 November lalu. Tetapi dalam penangkapan itu, polisi hanya berhasil membekuk satu tersangka. Sedangkan dua tersangka lainnya berhasil kabur.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

7 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.