MUKTAMAR NU : Ini Pembelaan NU Jatim Soal Pemberlakuan AHWA

MUKTAMAR NU : Ini Pembelaan NU Jatim Soal Pemberlakuan AHWA Rais Syuriah PWNU Jawa Timur K.H. Miftahul Akhyar (tengah), Katib PWNU Jawa Timur K.H. Safriddin (kiri) dan Wakil Rois Syuriah PWNU Jawa Timur K,H. Shofiullah (kanan) memberikan penjelasan kepada wartawan di Media Center Muktamar NU Ke-33 di Jombang, Jawa Timur, Rabu (5/8). KH. Miftahul Akhyar menjelaskan mengenai suara dukungan AHWA dari Jawa Timur yang terpecah. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

    Muktamar NU di Jombang ditandai pemberlakuan ahlul halli wal aqdi dalam menentukan rais aam Nahdlatul Ulama.

    Solopos.com, JOMBANG — Sidang Pleno Komisi Organisasi Muktamar Ke-33 Nahdlatul Ulama di Alun-Alun Jombang, Rabu (5/8/2015) siang, akhirnya menyepakati pemberlakuan mekanisme pemilihan rais aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui ahlul halli wal aqdi (AHWA) langsung pada muktamar yang sedang berlangsung. Segera muncul suara sumbang atas keputusan itu, namun Rais Syuriah Jatim justru membela pemberlakuan AHWA tersebut.

    Seperti diberitakan sebelumnya, sidang pleno pertama Muktamar Ke-33 NU yang membahas tata tertib sempat deadlock gara-gara persoalan ahlul halli wal aqdi alias AHWA tersebut. AHWA yang sempat mengganjal pelaksanaan sidang pleno pada awal muktamar itu adalah musyawarah mufakat oleh sembilan ulama sepuh. Adalah Rais Aam NU K.H. Mustafa Bisri yang kemudian membuat kebuntuan itu mengalir kembali melalui penjelasan bahwa forum musyawarah mufakat kiai sepuh adalah kelaziman di lingkungan NU.

    Menyusul fatwa Gus Mus—sapaan akrab Mustafa Bisri—nyatanya wacana AHWA terus bergulir di komisi organisasi muktamar NU tersebut. Buntutnya, Sidang Pleno Pembahasan Hasil-Hasil Komisi Organisasi yang dipimpin Anggota Syuriah PBNU K.H. Ishomuddin di Alun-Alun Jombang, Rabu siang bersepakat memberlakukan AHWA pada Muktamar NU yang tengah berlangsung.

    Segera saja muncul protes dari sebagian muktamirin. Ada yang mempersoalkan bahwa AHWA mestinya berlaku pada Muktamar Ke-34 NU mendatang, ada pula yang menyebut K.H. Ishomuddin terlalu cepat mengetok palu sidang tanpa mengakomodasi interupsi. Paling parah adalah muktamirin yang menuding Muktamar Ke-33 NU telah mengkhianati fatwa Rais Aam NU K.H. Mustafa Bisri.

    Taat Fatwa
    Di tengah suara sumbang sebagian muktamirin itu, Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Miftahul Akhyar menegaskan forum rais syuriah PW dan PC yang menghasilkan keputusan menggunakan sistem ahlul halli wal aqdi (AHWA) dalam pemilihan rais aam organisasi terbesar umat Islam di Indonesia itu sudah sesuai fatwa dari Rais Aam K.H. Mustafa Bisri.

    "Itu kan sudah dijelaskan, kita juga ada bukti transkrip dari fatwa pejabat Rais Aam Mustafa Bisri tentang Pasal 19 Tata Tertib Muktamar, dan kita sudah jalankan fatwa itu," kata Miftahul, setelah temu wartawan di Media Center Muktamar Ke-33 NU, Jombang, Jawa Timur, Rabu (5/8/2015).

    Hal yang dikatakan oleh Miftahul tersebut, sekaligus menepis suara yang mengatakan forum Rais Syuriah tidak menaati fatwa yang dikeluarkan oleh Mustafa Bisri yang akrab disapa Gus Mus tersebut. Menurut Miftahul, fatwa yang dikeluarkan oleh Gus Mus tersebut adalah mengamanatkan agar jika ada pasal yang tidak disepakati dalam forum muktamar agar bisa diselesaikan dengan pemungutan suara oleh forum rais syuriah PC dan PW.

    "Jadi bukan seperti yang dianggap bahwa menghapus pasal itu. Jika ada yang mengatakan fatwa itu tidak dijalankan itu adalah bagian dari trik agar pasal itu benar-benar hilang," ujarnya.

    Fatwa dari Gus Mus itu sendiri dibacakan dalam Sidang Pleno Tata Tertib Muktamar ke-33 NU di Alun-Alun Jombang, Jawa Timur untuk meredakan ketegangan antara pihak pendukung AHWA dan yang menolak sistem tersebut diterapkan dalam pemilihan Rais Aam PBNU.

    Sejak Berdiri
    Sebelumnya, dalam fatwa-nya tersebut, Gus Mus mengamanatkan agar pemilihan Rais Aam dilakukan oleh kalangan Rais Syuriah dari seluruh pengurus wilayah dan pengurus cabang NU.

    "Setelah saya diskusikan dengan Rais Syuriah, hanya sedikit yang kita sepakati, apabila ada pasal yang belum disepakati dalam Tata Tertib Muktamar, tentang pemilihan Rais Aam dan tidak bisa diputuskan melalui musyawarah mufakat maka akan dilakukan pemungutan suara oleh para rais syuriah karena ini adalah pemilihan rais aam," ujar Gus Mus dalam Pleno Tata Tertib, Senin (3/8/2015) malam.

    Miftahul mengatakan agar tidak terjadi perdebatan secara terus menerus dalam tubuh NU terkait permasalahan mekanisme pemilihan pemimpin, harus dilakukan penataan ulang rancangan besar dalam tubuh NU. "Karena NU ini sudah banyak meniru cara-cara orang, karenanya penataan itu harus dilakukan," ujar Miftahul yang juga menjadi pengusul sistem AHWA.

    Dia juga mengatakan sistem AHWA ini sudah dimulai sejak pertama kali NU berdiri. Namun, ia juga tidak memungkiri adanya kekurangan dalam sistem musyawarah terbatas tersebut. "Bisa dikatakan ini jati diri NU. Karena ini milik kita, karena yang milih kita dan proses kita yang melakukan, tentu ada beberapa proses kekurangan dan kita akan sempurnakan," ucap Miftahul.

    Berdasarkan informasi yang didapatkan dari laman resmi NU, sistem AHWA tersebut belum pernah digunakan dalam pemilihan Rais Aam Syuriah PBNU. Namun tercatat pada muktamar ke-27 di Situbondo (3-12 Desember 1984). Penggunaan sistim AHWA ini pun didasarkan beberapa pertimbangan, antara lain, karena kondisi NU yang waktu itu sudah rapuh karena terbelah menjadi dua kubu antara Cipete dan Situbondo.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.