Petugas saat menggeledah KM Restu yang telah menangkap tujuh ekor lumba-lumba di Laut Pacitan. (Istimewa/Polres Pacitan)
Madiunpos.com, PACITAN -- Polres Pacitan menetapkan nahkoda KM Restu sebagai tersangka dalam kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di laut Pacitan. Tujuh ekor lumba-lumba itu tertangkap dalm jaring yang ditebar nelayan.
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan nahkoda KM Restu, JW, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pria berusia 34 tahun itu ditetapkan tersangka karena melakukan pelayaran tanpa izin berlayar.
“Hasil gelar perka, nahkoda kapal atas nama JW ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia dalam saat konferensi pers terkait kasus itu, Selasa (11/1/2022).
Wiwit menyampaikan kapal tersebut berlayar tanpa mengantongi izin berlayar. Selain itu, dalam pemeriksaan kapal tersebut juga tidak dilengkapi surat izin penangkapan ikan sesuai zona tangkapannya.
Korupsi APBDes Senilai Rp487 Juta, Begini Modus yang Dilakuakn Kades Kaligunting Madiun
Bukan hanya itu, kapal yang dinahkodai JW itu juga tanpa dilengkapi alat-alat pemantau. Sehingga pada akhirnya jaring yang ditebar nelayan kapal itu menangkap ikan lumba-lumba. Menurutnya, hal ini termasuk illegal fishing.
“Kan diketahui bahwa lumba-lumba itu adalah hewan yang dilindungi,” kata dia.
Tersangka kasus ini, JW, mengatakan dirinya beserta awak kapal KM Restu tidak pernah berniat untuk menangkap ikan lumba-lumba di laut. Selama berlayar di laut, sebenarnya dirinya mencari ikan cakalang dan baby tuna.
“Kami mencari ikan cakalang bukan lumba-lumba,” kata dia.
JW menyebut pada hari pertama sampai hari ketiga penyebaran jaring ke lautan, pihaknya selalu mendapatkan ikan cakalang dan baby tuna. Pada hari keempat, saat kru kapal menarik jaring ternyata ada lumba-lumba yang tertangkap di jaring.
Tega Banget! Kades di Madiun Ini Korupsi Honor Kuli dan Tukang Bangunan
“Setelah melihat ada lumba-lumba yang terjaring. Jaring itu diangkat ke atas. Dan melepaskan lilitan jaring. Setelah itu melepasnya,” kata dia.
Mengenai salah satu ikan lumba-lumba yang terpotong seperti terlihat dalam video yang viral. JW menyebut badan lumba-lumba ada yang tersangkut jaring hingga putus.
Mengenai alasannya mengambil gambar penangkapan tujuh ekor lumba-lumba itu dan mengunggahnya di media sosia, JW mengaku hal itu dilakukan karena iseng. Dia mengaku heran karena tidak pernah menangkap ikan lumba-lumba sebelumnya.
Atas perbuatannya itu, JW bakal dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 40 ayat 2 atau ayat 4 UU RI No, 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 98 UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 perubahan atas UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Serta Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Nahkoda kapal itu terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta serta hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp8 miliar untuk kasus ITE.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.