Korupsi APBDes Senilai Rp487 Juta, Begini Modus yang Dilakuakn Kades Kaligunting Madiun
Satreskrim Polres Madiun menetapkan mantan Kepala Desa Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes tahun 2016-2019.

Madiunpos.com, MADIUN -- Satreskrim Polres Madiun menetapkan mantan Kepala Desa Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes tahun 2016-2019. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan kasus korupsi ini senilai Rp487 juta.
“Dalam kasus ini kami telah memeriksa 37 orang saksi. Termasuk saksi ahli dari Kemendagri, Kemndes, LKPP, saksi ahli kontruksi dari ITS, dan lainnya,” kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Dari pemeriksaan, kata dia, uang yang dikorupsi ini merupakan uang honor dari sejumlah pekerja yang bekerja dalam proyek pembangunan di desa tersebut. Seperti honor konsultan perencanaan, honor kuli dan tukang bangunan, hingga tunjangan Plt. Sekdes desa setempat selama beberapa tahun.
Tega Banget! Kades di Madiun Ini Korupsi Honor Kuli dan Tukang Bangunan
Bukan hanya itu, dari pemeriksaan yang dilakukan tersangka juga menyalahgunakaan uang kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan di desa setempat. Total kerugian negara hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus ini senilai Rp487 juta.
Terkait tersangka lain dalam kasus ini, Ryan menyampaikan sejauh ini tersangka dalam kasus ini baru kades tersebut.
“Sejauh ini masih dia. Nanti kalau ada pengembangan selanjutnya, pasti kita kembangkan,” terangnya.
Mengenai modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini, jelas Ryan, tersangka meminta uang APBDes dari bendahara desa secara langsung. Alasannya, tersangka telah menalangi biaya pelaksanaan proyek yang dikerjakan di desa tersebut.
Warga Kecewa Pembatasan Pembelian Minyak Goreng di Operasi Pasar Madiun
“Modusnya uang yang ada di bendahara langsung diambil oleh kades dengan alasan pelaksanaan proyek sudah ditender dia dan telah ditalangi dengan uangnya sendiri,” jelasnya.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen-dokumen, laporan pertanggungjawaban, dan lainnya.
Dia menuturkan anggaran yang diduga dikorupsi itu sebenarnya untuk membiayi sejumlah pembangunan yang ada di desa tersebut dan tunjangan pegawai. Mulai dari biaya konsultan perencanaan, tunjangan Plt. Sekretaris desa setempat, hingga honor kuli dan tukang bangunan yang telah bekerja untuk proyek pembangunan di desa tersebut.
“Jadi ada beberapa honor kuli dan tukang bangunan yang tidak dibayar selama 2017-2019. Bukan hanya itu, tunjangan bagi Plt. Sekdes juga tidak dibayar,” terangnya.
Kasatreskrim menambahkan ada sejumlah kuli dan tukang bangunan yang honornya tidak dibayarkan. Mengenai berapa total honor tukang dan kuli yang dikorupsi, Ryan belum menyebutkan.
“Nanti akan kita buka di persidangan,” katanya.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Hutan Madiun Terancam 15 Tahun Penjara
- Dukun Cabul Perkosa Anak Perempuan di Madiun, Begini Modusnya
- Satu Pekerja Meninggal saat Terjadi Kecelakaan Kerja di PG Pagotan Madiun
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.