Kategori: News

NARKOBA KEDIRI : Polisi Bekuk 3 Tersangka Pengedar SS, Salah Satunya SPG

Narkoba Kediri, seorang SPG ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Madiunpos.com, KEDIRI — Seorang sales girl promotion (SPG) produk rokok dicokok aparat Polres Kediri Kota karena diduga mengedarkan narkoba di wilayah Kediri. SPG itu bernama Analia Utani, 25, warga Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Siswandi, mengatakan telah menangkap seorang SPG yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS) di wilayah Kediri.

Selain menangkap Analia Utani, polisi juga menangkap dua orang lainnya, bernama Arvian Nugraha Buana, 22, warga RT 002/RW 001, Desa Kwaron, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, dan Erfan Efendi, 22, warga Desa Jabang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Siswandi menuturkan penangkapan pengedar sabu-sabu itu berawal dari penangkapan Arvian Nugraha Buana, Selasa (10/1/2017) sekitar pukul 17.15 WIB. Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Arvian telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di traffic light perempatan Semampir, Kecamatan Kota Kediri. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus sabu-sabu seberat 0,32 gram dan satu pipet kaca.

“Dari penangkapan pelaku Arvian ini, kemudian tim Buser Satresnarkoba mengembangkan kasus ini,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Kediri Kota yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Sabtu (14/1/2017).

Dari pengembangan kasus itu, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kos di Pondok Nirwana Jl. Mayor Bismo gang II Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri. Dari tempat kos ini polisi menangkap dua pelaku, yaitu Erfan Efendi dengan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 0.75 gram dan satu pipet kaca.

Selain menangkap Erfan, polisi juga menangkap Analia Utani yang membawa sejumlah sabu-sabu dan disimpan di tasnya.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, kata Siswandi, seluruh barang haram yang dimiliki pelaku berasal dari Analia Utani. “Kami masih melakukan penyidikan mengenai sumber sabu-sabu yang didapatkan pelaku Analia Utani,” ujar dia.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku akan dikenai pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

17 jam ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

5 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

7 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.