Kategori: News

NARKOBA KEDIRI : Polisi Bekuk 3 Tersangka Pengedar SS, Salah Satunya SPG

Narkoba Kediri, seorang SPG ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Madiunpos.com, KEDIRI — Seorang sales girl promotion (SPG) produk rokok dicokok aparat Polres Kediri Kota karena diduga mengedarkan narkoba di wilayah Kediri. SPG itu bernama Analia Utani, 25, warga Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Siswandi, mengatakan telah menangkap seorang SPG yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS) di wilayah Kediri.

Selain menangkap Analia Utani, polisi juga menangkap dua orang lainnya, bernama Arvian Nugraha Buana, 22, warga RT 002/RW 001, Desa Kwaron, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, dan Erfan Efendi, 22, warga Desa Jabang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Siswandi menuturkan penangkapan pengedar sabu-sabu itu berawal dari penangkapan Arvian Nugraha Buana, Selasa (10/1/2017) sekitar pukul 17.15 WIB. Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Arvian telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di traffic light perempatan Semampir, Kecamatan Kota Kediri. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus sabu-sabu seberat 0,32 gram dan satu pipet kaca.

“Dari penangkapan pelaku Arvian ini, kemudian tim Buser Satresnarkoba mengembangkan kasus ini,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Kediri Kota yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Sabtu (14/1/2017).

Dari pengembangan kasus itu, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kos di Pondok Nirwana Jl. Mayor Bismo gang II Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri. Dari tempat kos ini polisi menangkap dua pelaku, yaitu Erfan Efendi dengan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 0.75 gram dan satu pipet kaca.

Selain menangkap Erfan, polisi juga menangkap Analia Utani yang membawa sejumlah sabu-sabu dan disimpan di tasnya.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, kata Siswandi, seluruh barang haram yang dimiliki pelaku berasal dari Analia Utani. “Kami masih melakukan penyidikan mengenai sumber sabu-sabu yang didapatkan pelaku Analia Utani,” ujar dia.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku akan dikenai pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.