Kategori: News

NARKOBA KEDIRI : Polisi Bekuk 3 Tersangka Pengedar SS, Salah Satunya SPG

Narkoba Kediri, seorang SPG ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Madiunpos.com, KEDIRI — Seorang sales girl promotion (SPG) produk rokok dicokok aparat Polres Kediri Kota karena diduga mengedarkan narkoba di wilayah Kediri. SPG itu bernama Analia Utani, 25, warga Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Siswandi, mengatakan telah menangkap seorang SPG yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS) di wilayah Kediri.

Selain menangkap Analia Utani, polisi juga menangkap dua orang lainnya, bernama Arvian Nugraha Buana, 22, warga RT 002/RW 001, Desa Kwaron, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, dan Erfan Efendi, 22, warga Desa Jabang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Siswandi menuturkan penangkapan pengedar sabu-sabu itu berawal dari penangkapan Arvian Nugraha Buana, Selasa (10/1/2017) sekitar pukul 17.15 WIB. Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Arvian telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di traffic light perempatan Semampir, Kecamatan Kota Kediri. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus sabu-sabu seberat 0,32 gram dan satu pipet kaca.

“Dari penangkapan pelaku Arvian ini, kemudian tim Buser Satresnarkoba mengembangkan kasus ini,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Kediri Kota yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Sabtu (14/1/2017).

Dari pengembangan kasus itu, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kos di Pondok Nirwana Jl. Mayor Bismo gang II Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri. Dari tempat kos ini polisi menangkap dua pelaku, yaitu Erfan Efendi dengan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 0.75 gram dan satu pipet kaca.

Selain menangkap Erfan, polisi juga menangkap Analia Utani yang membawa sejumlah sabu-sabu dan disimpan di tasnya.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, kata Siswandi, seluruh barang haram yang dimiliki pelaku berasal dari Analia Utani. “Kami masih melakukan penyidikan mengenai sumber sabu-sabu yang didapatkan pelaku Analia Utani,” ujar dia.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku akan dikenai pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.