NARKOBA KEDIRI : Polisi Bekuk 3 Tersangka Pengedar SS, Salah Satunya SPG

NARKOBA KEDIRI : Polisi Bekuk 3 Tersangka Pengedar SS, Salah Satunya SPG Acara press release terkait penangkapan tiga pengedar narkoba oleh aparat Polres Kediri Kota, Rabu (11/1/2017). (polreskedirikota.com)

    Narkoba Kediri, seorang SPG ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

    Madiunpos.com, KEDIRI — Seorang sales girl promotion (SPG) produk rokok dicokok aparat Polres Kediri Kota karena diduga mengedarkan narkoba di wilayah Kediri. SPG itu bernama Analia Utani, 25, warga Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

    Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Siswandi, mengatakan telah menangkap seorang SPG yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS) di wilayah Kediri.

    Selain menangkap Analia Utani, polisi juga menangkap dua orang lainnya, bernama Arvian Nugraha Buana, 22, warga RT 002/RW 001, Desa Kwaron, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, dan Erfan Efendi, 22, warga Desa Jabang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

    Siswandi menuturkan penangkapan pengedar sabu-sabu itu berawal dari penangkapan Arvian Nugraha Buana, Selasa (10/1/2017) sekitar pukul 17.15 WIB. Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Arvian telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

    Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di traffic light perempatan Semampir, Kecamatan Kota Kediri. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus sabu-sabu seberat 0,32 gram dan satu pipet kaca.

    “Dari penangkapan pelaku Arvian ini, kemudian tim Buser Satresnarkoba mengembangkan kasus ini,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Kediri Kota yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Sabtu (14/1/2017).

    Dari pengembangan kasus itu, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kos di Pondok Nirwana Jl. Mayor Bismo gang II Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri. Dari tempat kos ini polisi menangkap dua pelaku, yaitu Erfan Efendi dengan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 0.75 gram dan satu pipet kaca.

    Selain menangkap Erfan, polisi juga menangkap Analia Utani yang membawa sejumlah sabu-sabu dan disimpan di tasnya.

    Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, kata Siswandi, seluruh barang haram yang dimiliki pelaku berasal dari Analia Utani. “Kami masih melakukan penyidikan mengenai sumber sabu-sabu yang didapatkan pelaku Analia Utani,” ujar dia.

    Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku akan dikenai pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.