Narkoba Ponorogo: Polisi Bekuk ASN Magetan Pengedar Sabu-Sabu

Tim Satuan Narkoba Polres Ponorogo menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi pengguna dan pengedar sabu-sabu. ASN tersebut merupakan pegawai di Pemkab Magetan. Petugas juga menangkap seorang pelaku lainnya berinisial J, warga Madiun

Narkoba Ponorogo: Polisi Bekuk ASN Magetan Pengedar Sabu-Sabu Kapolres Ponorogo AKBP Radiant menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu kepada wartawan di Mapolres setempat, Selasa (8/5/2018). (Istimewa-Polres Ponorogo)

<p><strong>Madiunpos.com, PONOROGO &ndash;</strong> Tim Satuan Narkoba Polres <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180421/516/911686/polisi-bongkar-peredaran-7065-liter-arak-jowo-di-ponorogo">Ponorogo </a>&nbsp;menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi pengguna dan pengedar sabu-sabu. ASN tersebut merupakan pegawai di Pemkab Magetan.</p><p>Selain menangkap ASN berinisial R, warga Ponorogo, petugas juga menangkap seorang pelaku lainnya berinisial J, warga Madiun.</p><p>Kapolres <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180413/516/910285/guru-pns-di-ponorogo-ditangkap-polisi-gara-gara-hamili-siswanya">Ponorogo</a> AKBP Radiant mengatakan penangkapan dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari pengembangan penangkapan pelaku J yang saat itu sengaja dipancing petugas untuk bertransaksi di kawasan Pasar Songgolangit, Ponorogo. Setelah menangkap J, polisi kemudian mengembangkan temuan ini dan berhasil menangkap pelaku R di rumahnya.</p><p>"Awalnya anggota kami menangkap J di kawasan pasar Songgolangit Ponorogo kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap R di rumahnya,&rsquo;&rsquo; kata dia kepada wartawan di Mapolres <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180413/516/910285/guru-pns-di-ponorogo-ditangkap-polisi-gara-gara-hamili-siswanya">Ponorogo</a>, Selasa (8/5/2018).</p><p>Selain menangkap pelaku, kata Radiant, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,48 gram. Sabu-sabu tersebut ditemukan sudah dalam kondisi terbungkus dengan paketan 0,4 gram, 0.28 gram, dan 0,6 gram.</p><p>&lsquo;&rsquo;Ini masih dikembangkan oleh anggota Sat Narkoba. Kedua pelaku akan dikenakan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotropika, Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," ujar dia yang dikutip <em>Madiunpos.com</em> dalam siaran pers.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>



Editor : Septina Arifiani

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.