NARKOBA TULUNGAGUNG : Gelar Razia Kendaraan, Polantas Tulungagung Ciduk Pengedar Narkoba

NARKOBA TULUNGAGUNG : Gelar Razia Kendaraan, Polantas Tulungagung Ciduk Pengedar Narkoba Ilustrasi narkoba

    Narkoba Tulungagung ini terkait penangkapan seorang pengedar narkoba.

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Pengendara bernama Darminto, 34, asal Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan narkoba.

    Penangkapan pelaku terjadi saat razia kendaraan di wilayah Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, Jumat (15/4/2016). Kala itu, polisi lalu lintas (polantas) menangkap seorang pria pengendara sepeda motor yang diduga pengedar narkoba.

    "[Narkoba] kami temukan secara tidak sengaja saat petugas satlantas memeriksa isi jok kendaraan roda dua yang TNKB [tanda nomor kendaraan bermotor] sudah mati," kata Kanit Patroli Ipda Suryono di Tulungagung.

    Suryono menuturkan penangkapan Darminto terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di jalan raya masuk Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat. Saat itu, kata dia, petugas lalu lintas menghentikan kendaraan Yamaha Mio nopol AG 6711 RO yang dikendarai Darminto karena masa berlaku TNKB telah kedaluwarsa.

    Menurut Suryono, petugas sempat meminta surat izin mengemudi (SIM) Darminto maupun surat-surat kendaraan, namun Darminto hanya menyerahkan kartu tanda penuduk (KTP).

    "Dari pelanggaran itu sepeda motor akhirnya kami tahan dan pengendara diberi tilang. Namun saat memeriksa jok kendaraan sebelum disita, polisi mendapati satu tas plastik warna hitam isi ribuan dobel L siap edar," ujarnya.

    Menurut dia, pelaku saat itu juga diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung. Ia dijerat Pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. "Informasinya pelaku ini adalah residivis kasus serupa," ujar Suryono.

    Dari penangkapan tersebut, lanjut Suryono, petugas menyita barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 9.000 butir dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi AG 6711 RO. "Kemungkinan barang itu hendak diedarkan di wilayah Kecamatan Campurdarat," ujar dia.

    Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Siswanto membenarkan adanya pelimpahan pelaku diduga pengedar narkoba. Saat ini, kata Siswanto, Darminto masih dalam proses penyidikan.

    "Berdasarkan catatan di kepolisian, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku ini terkahir keluar dari lembaga pemasyarakatan Februari lalu [2016]," kata dia.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.