NARKOBA TULUNGAGUNG : Kuasai Ganja dan Sabu-Sabu, Peternak Ikan Ditangkap

NARKOBA TULUNGAGUNG : Kuasai Ganja dan Sabu-Sabu, Peternak Ikan Ditangkap Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

    Narkoba Tulungagung menjerat seorang peternak ikan setempat yang dituduh memiliki ganja.

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Aparat gabungan dari Polri dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang pria peternak ikan yang telah sepekan menjadi target operasi mereka. Mereka mengklaim lelaki yang hanya diinsiali AS itu tertangkap basah memiliki narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja dan sabu-sabu.

    "Petugas gabungan dari BNNK Tulungagung dan Satreskoba melakukan penyelidikan kurang lebih selama sepekan guna mencari target operasi (TO) tersebut," ungkap Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Siswanto di Tulungagung, Selasa (3/11/2015).

    Ia menuturkan penangkapan terhadap pelaku berinisial AS, 35, warga Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu berawal dari adanya informasi yang menyebutkan di wilayah Kecamatan Boyolangu sering terjadi transaksi narkotika golongan I. Berdasarkan informasi itu, lanjut dia, petugas melakukan penyelidikan di daerah yang dicurigai sering dilakukan transaksi narkoba tersebut.

    Hasilnya, AS dengan mudah dibekuk sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan masuk Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu. "Melihat target operasi berada di lokasi kejadian, petugas langsung menangkap pelaku,” ujar Kasat Narkoba Siswanto.

    Ditemukan saat Penggeledahan?
    Menurut Kantor Berita Antara, AS ditangkap setelah polisi melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, polisi dan aparat BNNK Tulungagung mengklaim menemukan narkoba yang dikuasai AS.

    Meskipun AS diakui polisi tidak mengakui dirinya adalah pengedar, namun polisi tetap menangkapnya karena ia dianggap tetap dianggap melanggar hukum yakni melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I. Selain menangkap peternak ikan itu, petugas juga merampas satu paket sabu-sabu seberat 0,44 gram dalam bungkus plastik dan ganja seberat 6,42 gram yang dibungkus kertas sebagai barang bukti kasus.

    Kini tersangka pemilik narkoba itu berada di Mapolres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasilnya, lanjut Siswanto, pelaku mengaku jika barang tersebut hanya digunakan sendiri dan tidak untuk diedarkan. "Menurut pengakuan sementara, pelaku berdalih hanya menyimpan narkoba, tidak mengedarkan apalagi menjadi bandar. Kami masih selidiki ini," ujarnya.

    AS kini dijerat polisi dengan Pasal 111 subsidair Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. ”Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," ujar Siswanto.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.