NARKOBA TULUNGAGUNG : “Sedang Tinggi” di Warung Kopi, 2 Pengedar Psikotropika Tertangkap Polisi

NARKOBA TULUNGAGUNG : “Sedang Tinggi” di Warung Kopi, 2 Pengedar Psikotropika Tertangkap Polisi Ilustrasi psikotropika dalam bentuk pil. (JIBI/Solopos/Antara)

    Narkoba Tulungagung jenis pil double L, menurut sangkaan polisi diedarkan oleh dua warga Desa Beji, Boyolangu.

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Aparat Polres Tulungagung, Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis dobel L dan obat psikotropika sejenisnya yang diakui cukup lama mereka incar. Kedua tersangka pengedar itu baru tertangkap setelah tepergok sedang fl y atau “sedang tinggi” di warung kopi di sekitar Pasar Burung Beji, Kota Tulungagung.

    Pengakuan atas ditangkapnya dua tersangka pengedar setelah tepergok polisi sedang dalam kondisi terpengaruh psikotropika itu diakui Kasubag Humas AKP Saeroji di Tulungagung. "Keduanya sudah lama menjadi incaran petugas karena diduga terlibat dalam sindikat perdagangan narkoba jenis dobel L dan beberapa jenis obat psikotropika yang lain," aku Kasubag Humas AKP Saeroji sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara dari Tulungagung, Selasa (2/2/2016).

    Kedua orang yang disangka Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Tulungagung sebagai pengedar narkoba jenis pil double L dan obat psikotropika sejenisnya itu bernama Septian Mardianto, 28, dan Pangat, 33, warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.

    Dari tangan Septian dan Pangat, polisi mengklaim berhasil merampas satu kantong sabu-sabu seberat 0,25 gram, 54.000 pil dobel L, 80 butir pil Vildamek jenis diezepam, seperangkat alat isap sabu-sabu, uang tunai Rp7 juta serta dua buah ponsel yang dianggap sebagai barang bukti kasus narkoba Tulungagung itu.

    Dari Tersangka Pencuri
    Saat ini, kata Saeroji, kedua tersangka pengedar narkoba Tulungagung itu telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Terungkapnya jaringan pengedar narkoba ini berawal dari data percakapan pada ponsel pelaku kasus pencurian yang ditangani satreskrim. Dari situ kemudian dilakukan pengembangan kasus," terang Saeroji.

    Menggunakan ponsel milik tersangka kasus pencurian tersebut, lanjut Saeroji, tim buru sergap kemudian menjebak Septian dan Pangat untuk diajak bertemu di sekitar Pasar Burung Beji. Skenario jebakan berhasil, kedua pelaku datang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion namun saat itu sudah dalam kondisi teler diduga habis mengkonsumsi narkoba.

    "Petugas saat itu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, karena dari mulud mereka tidak tercium bau alkohol," paparnya.

    Digelandang ke Rumah
    Saat digeledah di lokasi penangkapan, polisi hanya menemukan sebilah senjata tajam yang diselipkan di jok sepeda motor. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kedua pelaku barang bukti narkoba yang disimpan di almari kamar Septian dan di dalam kardus yang diletakkan di lantai kamar Pangat.

    "Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak terlibat dalam kasus pencurian, namun terlibat dalam sindikat peredaran narkoba di wilayah Tulungagung dan Trenggalek," kata Sareoji.

    Septian dan Pangat saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) subsidair Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 197 subsidair Pasal 196 UU No 36/2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.