Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, berbincang dengan salah satu tersangka kasus narkoba di Mapolres Madiun, Selasa (25/2/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Dengan alasan untuk meningkatkan motivasi bekerja, seorang tukang cukur di Kabupaten Madiun nekat mengonsumsi sabu-sabu alias nyabu. Ujung-ujungnya, ia pun harus rela mendekam di penjara setelah aparat Polres Madiun menciduknya pada Selasa (11/2/2020) lalu.
Tukang cukur itu bernama Cundoko. Ia bekerja di salah satu barbershop di Kelurahan Mejayan, Kecamatan Mejayan. Pria 43 tahun itu diduga sudah lama mengonsumsi narkoba tersebut. Ia ditangkap polisi saat sedang menikmati bubuk haram tersebut.
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, mengatakan Cundoko mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang bernama Didik. Satu paket sabu-sabu dibelinya dengan harga Rp1 juta. Sistem pembelian yang dilakukan dengan cara ranjau. Artinya, sabu-sabu yang telah dipesan itu ditempatkan di tempat yang sudah disepakati.
Tangkap Tiga Pelaku, BNNP Musnahkan 8.150 Gram Sabu-Sabu Asal Malaysia
Kepada wartawan, Cundoko mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak tiga bulan lalu. Menurutnya, sabu-sabu ini digunakan untuk mendapatkan efek doping. Setelah mengonsumsi sabu-sabu, ia mengaku lebih bersemangat dan termotivasi dalam bekerja.
"Ya biar stamina kuat aja. Kerjanya kan juga bisa kuat. Saya hanya mengonsumsi, tidak menjualnya," jelas dia.
Selain menangkap Cundoko, lanjut Kapolres, Satresnarkoba Polres Madiun juga menangkap dua pelaku lain bernama Heri Subagyo dan Septian.
Heri ditangkap di Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, pada Jumat (24/1/2020) dini hari. Dia ditangkap saat sedang mengambil satu paket sabu-sabu yang diletakkan di pinggir jalan umum Desa Sidorejo.
Pengedar Narkoba asal Sukoharjo ditangkap, 2 kg Sabu-Sabu dan 1,5 Ganja di Sita
Sedangkan pelaku bernama Septian ditangkap di depan Indomaret di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Rabu (19/2/2020) dini hari. Saat ditangkap, pemuda berusia 22 tahun itu sedang mengambil satu paket barang haram di bawah tiang listrik depan Indomaret.
Dari keterangan Heri dan Septian, mereka menggunakan sabu-sabu dengan tujuan supaya lebih bersemangat dalam bekerja.
Kapolres menuturkan ketiga pelaku ini tidak ada sangkut pautnya dan masing-masing memiliki jaringan sendiri. Pihaknya masih menyelidiki bandar sabu-sabu yang ada di belakang mereka.
"Dari tangan ketiga tersangka, kami menyita barang bukti sebanyak 15,24 gram sabu-sabu. Ketiganya hanya sebagai konsumen. Mereka tidak menjual lagi sabu-sabu itu," jelas dia.
Dor!! Peluru Menembus Punggung, Pengedar Sabu-Sabu di Mojokerto Ini Tumbang
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun san maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.