Tangkap Tiga Pelaku, BNNP Musnahkan 8.150 Gram Sabu-Sabu Asal Malaysia

BNNP Jatim musnahkan 8.150 gram sabu-sabu asal malaysia yang dibawa dua perempuan kakak-beradik.

Tangkap Tiga Pelaku, BNNP Musnahkan 8.150 Gram Sabu-Sabu Asal Malaysia Petugas BNNP Jatim memusnahkan sabu-sabu menggunakan incenerator. (detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim (BNNP Jatim) memusnahkan 8.150 gram sabu-sabu barang bukti kejahatan peredaran narkoba yang diungkap aparat penegak hukum, Selasa (11/2/2020). Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke incenerator di halaman kantor BNNP Jatim.

    Sabu-sabu itu kiriman dari Malaysia yang akan dikirim ke wilayah Pamekasan, Madura. "Sebanyak 8.150 gram sabu-sabu yang disita ini setelah dicek laboratorium forensik ternyata memang positif metamfetamina. Hari ini, kami musnahkan barang bukti sabu ini yang sedianya akan disebarkan di wilayah Pamekasan, Madura," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Bambang Priyambada, Selasa, seperti dilansir detik.com.

    Barang haram tersebut dibawa tiga tersangka. Dua tersangka di antaranya perempuan kakak beradik, ZA dan IP. Mereka membawa sabu-sabu dari Malaysia menuju Batam. Setibanya di Batam, ZA dan IP berencana menggunakan kapal untuk menuju Surabaya. Namun batal karena adanya pemeriksaan x-ray di Pelabuhan Batam.

    Sindikat Pengedar Asal Malaysia Dibongkar, 40 Kg Sabu-Sabu Disita

    "Maka dia balik kanan naik bis dari Batam ke Jakarta. Setelah dari Jakarta naik kereta api dan kita tangkap di Hotel Jemursari, Surabaya (Hotel Ibis Styles) pada 28 Desember 2019 pukul 10.00 WIB," jelas Bambang.

    BNNP Jatim menangkap ZA dan IP di kamar 910. Selang enam jam kemudian, tersangka ME asal Pamekasan, Madura, juga ditangkap saat hendak mengambil sabu-sabu dari kamar nomor 910 dalam perjalanan turun lift menuju ke kamarnya nomor 608.

    Ketiga tersangka ditahan di kantor BNNP Jatim. Atas perbuatanya, ketiga tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.