Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji (tengah), menunjukkan pupuk ilegal di mapolresta, Selasa (25/2/2020). (Antara)
Madiunpos.com, SIDOARJO -- Polresta Sidoarjo membongkar kasus peredaran pupuk tak ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) buatan CV Bangun Tani, Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Satu orang ditangkap dan sebanyak 20 ton pupuk yang dibungkus dalam 440 sak disita polisi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo menahan satu truk Hino bernopol BE 9443 CQ di kawasan Porong, Sidoarjo. Truk itu mengangkut pupuk bermerk TSP-46 sebanyak 22 ton. Setelah diperiksa, pupuk tersebut tidak memiliki sertifikat SNI. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap AR, warga Candi, Sidoarjo, selaku pemilik CV Bangun Tani.
Kaporlesta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji, mengatakan tersangka membuat pupuk TSP dengan beberapa bahan campuran seperti dolomit, gipsum, dicampur menjadi satu. Selanjutnya dimasukkan ke dalam mesin parabola kemudian digiling sehingga keluar butiran-butiran.
Salurkan Dana Desa Tahap I Pada Januari, Pemkab Madiun Jadi Yang Terbaik
"Selanjutnya butiran-butiran tersebut dimasukkan ke dalam mesin untuk diberi warna dan dipadatkan. Butiran-butiran pupuk tersebut kemudian dijemur selama dua hari supaya kering. Setelah butiran-butiran pupuk tersebut kering selanjutnya dikemas dengan sak," katanya kepada media, Selasa (25/2/2020), seperti dilansir Antara.
Sejumlah barang bukti disita polisi, antara lain 22 ton pupuk, truk Hino, satu lembar surat jalan tanggal 13 Februari 2020 dari CV Bangun Tani, satu unit mesin penggiling, tiga buah sekop, 84 sak dengan berat 2,1 ton karbon, dan 587 sak dengan 6 ton dolomit.
Kapolresta mengatakan pupuk itu sedianya dikirim ke Bali dan Sumatra dengan harga Rp50.000/sak. "Tersangka AR mengaku kapasitas produksi dalam 1 bulan kurang lebih 20 ton. Bahkan jumlah itu bisa meningkat terutama pada saat musim tanam tiba," katanya.
Pembangunan Pasar Legi Dikebut, Pekerjaan Dilakukan Full 24 Jam
Dari hasil usaha ilegal yang dilakukan, kata dia, tersangka berhasil mendapatkan omzet kurang lebih Rp250 juta dalam setahun.
"Pengakuan tersangka usaha itu sudah berlangsung sejak 14 tahun yang lalu," katanya.
Menurut dia, modus operandi yang digunakan oleh tersangka yaitu memproduksi dan mengedarkan pupuk jenis TSP tanpa dilengkapi dengan sertifikat SNI dan izin usaha produksi serta izin usaha perdagangan.
Warganet Sambut Positif Pembangunan Pasar Legi Ponorogo
AR dijerat Pasal 120 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3/2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Selain itu juga dijerat dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kapolresta.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.