Kategori: News

Ngaku Pegawai BRI, Wanita Ini Tipu Warga Madiun dengan Kedok Investasi Perumahan

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang wanita yang mengaku sebagai karyawan bank BRI melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perumahan. Dari tipu-tipu itu, wanita bernama Lamini tersebut berhasil menggondol uang mencapai Rp500 juta.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Suharyono, mengatakan Lamini sudah menjadi buronan polisi sejak enam bulan lalu. Wanita itu baru behasil dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Madiun Kota pada 11 Februari 2020 di rumah kontrakannya di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka mengelabuhi para korbannya dengan mengaku sebagai karyawan bank BRI Surabaya. Setelah korban mempercayainya, tersangka kemudian menawarkan kerja sama usaha di bidang properti perumahan.

Pelaku Pembobol Brankas Kantor di Madiun Diancam 12 Tahun Penjara

"Tersangka bukan karyawan BRI. Itu hanya dijadikan modus untuk mengelabuhi korban. Supaya korban percaya dengan tersangka," jelas dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Jumat (28/2/2020).

Suharyono menyampaikan dengan bermodal pakaian seragam pegawai bank BRI itu, Lamini berhasil menipu para korbannya. Ada tiga orang korban yang berhasil ditipu oleh Lamini. Dari tiga korban yang merupakan warga Kota Madiun itu, Lamini berhasil mengumpulkan uang senilai Rp500 juta.

Kepada para korbannya, ia menawarkan kerjasama yang menggiurkan hingga akhirnya korban tertarik. Selain itu, dia menjanjikan keuntungan sebesar 10% dari modal yang telah disetorkan dan akan dikirim setiap bulan.

"Korban memang diming-imingi dengan keuntungan besar. Sedangkan pengakuannya sebagai pegawai BRI hanya modus supaya korban percaya," jelasnya.

Profesional, Begini Aksi Rampok Penjebol Brankas Berisi Rp190 Juta di Madiun

Setelah mendapatkan uang dari tiga korbannya, tersangka kemudian melarikan diri dan tanpa memberi tahu kepada para korbannya. Para korbannya pun kelimpungan saat mengetahui Lamini sulit ditemui dan dihubungi.

Para korban kemudian mengecek bisnis yang dijanjikan dan ternyata kegiatan bisnis itu tidak ada. Selanjutnya, para korban mengetahui bahwa pelaku bukan pegawai BRI Surabaya.

Dari pengakuannya, tersangka baru melakukan tipu-tipu berkedok investasi di Madiun. Tetapi, hasil penyelidikan menyebutkan tersangka tinggal tidak menetap di satu titik, pernah tinggal di Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang.

Atas perbuatannya itu, wanita asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang itu akan dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

17 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

2 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.