Polisi membawa Lamini yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi perumahan, Jumat (28/2/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang wanita yang mengaku sebagai karyawan bank BRI melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perumahan. Dari tipu-tipu itu, wanita bernama Lamini tersebut berhasil menggondol uang mencapai Rp500 juta.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Suharyono, mengatakan Lamini sudah menjadi buronan polisi sejak enam bulan lalu. Wanita itu baru behasil dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Madiun Kota pada 11 Februari 2020 di rumah kontrakannya di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka mengelabuhi para korbannya dengan mengaku sebagai karyawan bank BRI Surabaya. Setelah korban mempercayainya, tersangka kemudian menawarkan kerja sama usaha di bidang properti perumahan.
Pelaku Pembobol Brankas Kantor di Madiun Diancam 12 Tahun Penjara
"Tersangka bukan karyawan BRI. Itu hanya dijadikan modus untuk mengelabuhi korban. Supaya korban percaya dengan tersangka," jelas dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Jumat (28/2/2020).
Suharyono menyampaikan dengan bermodal pakaian seragam pegawai bank BRI itu, Lamini berhasil menipu para korbannya. Ada tiga orang korban yang berhasil ditipu oleh Lamini. Dari tiga korban yang merupakan warga Kota Madiun itu, Lamini berhasil mengumpulkan uang senilai Rp500 juta.
Kepada para korbannya, ia menawarkan kerjasama yang menggiurkan hingga akhirnya korban tertarik. Selain itu, dia menjanjikan keuntungan sebesar 10% dari modal yang telah disetorkan dan akan dikirim setiap bulan.
"Korban memang diming-imingi dengan keuntungan besar. Sedangkan pengakuannya sebagai pegawai BRI hanya modus supaya korban percaya," jelasnya.
Profesional, Begini Aksi Rampok Penjebol Brankas Berisi Rp190 Juta di Madiun
Setelah mendapatkan uang dari tiga korbannya, tersangka kemudian melarikan diri dan tanpa memberi tahu kepada para korbannya. Para korbannya pun kelimpungan saat mengetahui Lamini sulit ditemui dan dihubungi.
Para korban kemudian mengecek bisnis yang dijanjikan dan ternyata kegiatan bisnis itu tidak ada. Selanjutnya, para korban mengetahui bahwa pelaku bukan pegawai BRI Surabaya.
Dari pengakuannya, tersangka baru melakukan tipu-tipu berkedok investasi di Madiun. Tetapi, hasil penyelidikan menyebutkan tersangka tinggal tidak menetap di satu titik, pernah tinggal di Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang.
Atas perbuatannya itu, wanita asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang itu akan dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.