Pelaku Pembobol Brankas Kantor di Madiun Diancam 12 Tahun Penjara

Perampok kantor di Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun diancam dengan hukuman penjara 12 tahun.

Pelaku Pembobol Brankas Kantor di Madiun Diancam 12 Tahun Penjara Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa menunjukkan barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah hasil perampokan yang dilakukan pelaku di salah satu kantor perusahaan di Kota Madiun, Jumat (28/2/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN — Pelaku perampokan di kantor CV Modern Cahaya Abadi di Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ternyata mantan karyawan perusahaan tersebut.

    Pelaku bernama Pepri itu kemudian bersama temannya berinisial H asal Kalimantan untuk melakukan aksi perampokan itu.

    Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Suharyono, mengatakan sebelumnya pelaku pernah melakukan pencurian di kantor tersebut pada satu bulan sebelum aksi perampokannya pada 18 Februari 2020. Pada saat itu, pelaku Pepri berhasil menggondol uang tunai senilai Rp17 juta. Aksi itu pun tidak diketahui.

    Identitas Wanita yang Tertabrak KA Sancaka Terungkap

    Karena merasa berhasil mencuri di kantor tersebut, kata dia, pelaku bersama temannya kemudian melakukan aksi perampokan itu. Kedua pelaku berhasil menggondol uang di brankas perusahaan itu senilai Rp190 juta dan sepeda motor Honda Vario.

    "Pelaku perampokan ini melancarkan aksinya dengan menyekap petugas keamanan kantor dan memutar kamera CCTV yang ada di kantor itu," jelas dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Jumat (28/2/2020).

    Uang hasil merampok kantor itu dibagi menjadi dua. Oleh pelaku, uang itu digunakan berfoya-foya.

    "Digunakan untuk foya-foya, karaokean, minum-minuman keras," jelas dia.

    Seorang Wanita Meninggal Dunia Tertabrak KA Sancaka di Madiun

    Suharyono menjelaskan penyidik masih melakukan pencarian rekan pelaku yang hingga kini buron.

    Pelaku akan dikenai Pasal 365 ayat (2) KUHP yaitu tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Ancaman hukuman pidananya 12 tahun penjara.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Komplotan perampok beraksi dan menjebol brankas yang ada di sebuah kantor perusahaan di Jl. Urip Sumoharjo, gang Sidodadi, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Uang senilai Rp190 juta yang ada di brankas dan sepeda motor Honda Vario berhasil digondol komplotan rampok itu.

    Komplotan rampok yang terdiri dari dua orang itu berhasil membobol sistem pertahanan kantor. Petugas jaga kantor CV Modern Cahaya Abadi berhasil disekap komplotan rampok ini. Petugas jaga kantor itu kaki dan tangannya diikat dengan tali dan mulutnya ditutup dengan lakban.

    Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Suharyono, mengatakan aksi rampok di kantor CV Modern Cahaya Abadi itu terjadi pada 18 Februari 2020. Ada dua pelaku yang terlibat dalam aksi perampokan ini, yaitu Pepri dan satu lagi pria berinisial H. Satu pelaku yaitu Pepri berhasil ditangkap petugas setelah pada tanggal 20 Februari 2020 atau dua hari setelah aksi perampokan itu.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.