Kategori: News

Ngaku Perwira Polisi, Seorang Pria Ngawi Cabuli Gadis Madiun dan Peras Rp90 Juta

Madiunpos.com, MADIUN -- Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Seperti itu yang menimpa seorang gadis asal Madiun yang menjadi korban penipuan oleh pria yang mengaku sebagai polisi.

Korban terbuai oleh tipu daya DH, seorang pria pengangguran yang mengaku-aku sebagai polisi. Pelaku berusia 38 tahun itu merupakan warga Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Ia mengaku kepada Bunga sebagai anggota Polda Jawa Timur.

Kasus ini diungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa, dalam gelar perkara, Selasa (21/7/2020) di Mapolres. Ia mengatakan DH awalnya berkenalan dengan korban melalui sosial media Facebook. Komunikasi mereka berlanjut melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Maret 2020. Saat berkenalan dengan korban, DH mengaku bernama Agung Pratama sebagai anggota Polda Jatim.

Waspadalah Para Orang Tua, Jumlah Pencabulan Anak di Surabaya Meningkat

Korban dan DH kemudian menjalin hubungan percintaan. Karena hubungan keduanya semakin dekat, DH meminta foto telanjang korban. Korban yang telah terbuai hatinya kemudian mengirimkan foto-foto bugil kepada tersangka melalui WA.

"Saat itu korban ya mengirimkan foto bugil ke pelaku. Ya tentunya atas bujuk rayu pelaku," ujar dia kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Madiun Kota, Selasa (21/7/2020).

Setelah beberapa waktu berhubungan secara virtual, lanjut Bobby, tersangka kemudian mulai menciptakan kejadian palsu bahwa seolah-olah Agung Pratama tersandung masalah narkoba. Sedangkan handphone miliknya yang berisi foto bugil korban disita pihak kepolisian.

Keterlaluan, Bukannya Bikin Aman, Satpam di Mojokerto ini Justru Lakukan Pencabulan

Selanjutnya, DH meminta korban untuk menghubungi AKP Hariyanto yang mengurus kasus yang menjeratnya. Tersangka meminta kepada korban supaya memberikan sejumlah uang kepada AKP Hariyanto dengan tujuan supaya foto bugilnya tidak dilanjutkan ke meja hukum.

"Jadi antara Agung Pratama dan AKP Hariyanto ini ya tersangka itu. Jadi satu orang. Korban tidak tahu Agung Pratama maupun AKP Hariyanto karena memang belum pernah bertemu secara langsung," jelasnya.

Atas permintaan itu, korban pun menghubungi AKP Hariyanto dan memintanya supaya tidak memperkarakan foto bugil yang ada di ponsel pacarnya tersebut. AKP Hariyanto yang tidak lain adalah tersangka kemudian meminta kepada korban supaya mengirimkan sejumlah uang. Korban mengirimkan uang kepada tersangka secara bertahap dengan total nilai Rp90 juta.

Ternyata Ini Pemicu Aksi Bongkar Peti Jenazah Covid-19 di Pasuruan

Pelaku Cabuli Korban

Selain meminta sejumlah uang, pelaku yang mengaku sebagai AKP Hariyanto juga mendatangi korban dan mengajaknya berhubungan intim. Untuk melancarkan niatnya itu, tersangka berjanji tidak akan memperkarakan foto bugil itu. Hingga akhirnya korban mau berhubungan intim dengan tersangka.

Uang hasil memeras ini kemudian digunakan oleh tersangka untuk membeli sepeda motor dan berfoya-foya.

Korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota. Aparat Satreskrim berhasil meringkus tersangka pada Jumat (17/7/2020) dini hari di rumahnya.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana, menambahkan dari hasil penyidikan ternyata tersangka ini bukan anggota kepolisian. Tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian sampai mengaku berpangkat AKP hanya untuk menipu korban.

Ada Razia, Pemotor di Kediri Langsung Buang Tas, Ada Apa ini?

"Ini hanya untuk meyakinkan korban. Tersangka juga memiliki seragam kepolisian untuk membuat yakin korban," terangnya.

Dari tangan tersangka, Fatah menyampakan pihak penyidik mendapatkan barang bukti berupa satu unit Iphone X, satu unit HP Samsung, buku rekening BRI Simpedes. Selain itu ada juga 2 potong kaus biru bertuliskan Turn Back Crime yang salah satunya ada identitas Satreskrim Polres Madiun Kota, satu potong seragam polisi berpangkat AKP dengan tanda kewenangan, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satri FU berpelat nomor AE 4746 JI.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 24 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

3 jam ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

24 jam ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

5 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

7 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.