Kategori: News

Pakai Pelat Nomor Aneh, Polisi Tilang Pengemudi yang Mengaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara

Madiunpos.com, JAKARTA -- Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi Mitsubishi Pajero, Rusdi Karepesina, 55, karena tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Rusdi juga memiliki 'SIM' terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Ketika ditanya STNK, malah dia menunjukkan STNK dari Kekaisaran Sunda," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Rusdi berkeras surat-suratnya yang dikeluarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara sah. Berbekal surat itu, dia merasa tidak layak ditilang oleh polisi.

"Kalau menurut petugas yang menangkap, yang mengamankan, pada saat diperiksa pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut Kerajaan Nusantara," katanya yang dikutip dari Detik.com.

Mobil Rombongan Pemudik Tabrak Truk di Jalan Tol Madiun, 4 Orang Alami Luka-Luka

Dari foto STNK dan SIM milik Rusdi yang dikeluarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara, tertulis keterangan surat tersebut berlaku seumur hidup. Bahkan tertera pula keterangan bahwa SIM itu bisa digunakan secara internasional.

"Surat Kelayakan Mengemudi (SKM). Berlaku Selama Seumur Hidup, Dan Berlaku Secara Internasional," demikian keterangan pada 'SIM' tersebut.

Selain itu, dari keterangan foto itu diketahui 'SIM' milik Rusdi itu dikeluarkan pada Januari 2019. Tertera keterangan pihak yang mengeluarkan surat kendaraan itu atas nama Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan Staf Khusus Bidang Transportasi Sekjend Agung MSA.

Sambodo mengatakan, dari hasil pemeriksaan kendaraan milik Rusdi, pihaknya menemukan identitas kendaraan itu. Dia menyebut kendaraan tersebut sebetulnya terdaftar di Polda Metro Jaya secara resmi.

"Nama pemilik tidak bisa kami sampaikan. Namun, kalau nomor aslinya itu, setelah kita teliti adalah B-8462-BP. Lokasi tempat tinggal di Jakarta Timur. Pengemudi masih kita dalami terkait surat-surat ini," ungkap Sambodo.

Hmmm... Lezatnya Rawon Setan Embong Malang Surabaya

Polisi sejauh ini masih mengenakan sanksi tilang kepada Rusdi. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rusdi dijerat dengan Pasal 280 atas pelanggaran nomor kendaraan tidak sesuai aturan. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 288 tentang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan yang resmi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku, menggunakan tanda nomor kendaraan atau pelat nomor TNKB dan STNK yang sah yang dikeluarkan Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 dan pasal 106 UU LLAJ," pungkas Sambodo.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Dukung UMKM Naik Kelas, Pegadaian Raih Penghargaan Kolaborator Entrepreneur Hub dari Kementerian UMKM

Madiunpos.com, JAKARTA-Dinilai berhasil mendorong pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas, PT Pegadaian… Read More

1 hari ago

Sinergi untuk Negeri, Pegadaian Bersama 3 Institusi Pasar Modal Siapkan ETF Emas Pertama di Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian, bersama dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI), PT Mandiri… Read More

2 hari ago

Peduli Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga, Pegadaian Salurkan Bantuan

Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More

4 hari ago

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

5 hari ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

1 minggu ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.