Kategori: News

Pakai Pelat Nomor Aneh, Polisi Tilang Pengemudi yang Mengaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara

Madiunpos.com, JAKARTA -- Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi Mitsubishi Pajero, Rusdi Karepesina, 55, karena tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Rusdi juga memiliki 'SIM' terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Ketika ditanya STNK, malah dia menunjukkan STNK dari Kekaisaran Sunda," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Rusdi berkeras surat-suratnya yang dikeluarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara sah. Berbekal surat itu, dia merasa tidak layak ditilang oleh polisi.

"Kalau menurut petugas yang menangkap, yang mengamankan, pada saat diperiksa pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut Kerajaan Nusantara," katanya yang dikutip dari Detik.com.

Mobil Rombongan Pemudik Tabrak Truk di Jalan Tol Madiun, 4 Orang Alami Luka-Luka

Dari foto STNK dan SIM milik Rusdi yang dikeluarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara, tertulis keterangan surat tersebut berlaku seumur hidup. Bahkan tertera pula keterangan bahwa SIM itu bisa digunakan secara internasional.

"Surat Kelayakan Mengemudi (SKM). Berlaku Selama Seumur Hidup, Dan Berlaku Secara Internasional," demikian keterangan pada 'SIM' tersebut.

Selain itu, dari keterangan foto itu diketahui 'SIM' milik Rusdi itu dikeluarkan pada Januari 2019. Tertera keterangan pihak yang mengeluarkan surat kendaraan itu atas nama Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan Staf Khusus Bidang Transportasi Sekjend Agung MSA.

Sambodo mengatakan, dari hasil pemeriksaan kendaraan milik Rusdi, pihaknya menemukan identitas kendaraan itu. Dia menyebut kendaraan tersebut sebetulnya terdaftar di Polda Metro Jaya secara resmi.

"Nama pemilik tidak bisa kami sampaikan. Namun, kalau nomor aslinya itu, setelah kita teliti adalah B-8462-BP. Lokasi tempat tinggal di Jakarta Timur. Pengemudi masih kita dalami terkait surat-surat ini," ungkap Sambodo.

Hmmm... Lezatnya Rawon Setan Embong Malang Surabaya

Polisi sejauh ini masih mengenakan sanksi tilang kepada Rusdi. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rusdi dijerat dengan Pasal 280 atas pelanggaran nomor kendaraan tidak sesuai aturan. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 288 tentang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan yang resmi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku, menggunakan tanda nomor kendaraan atau pelat nomor TNKB dan STNK yang sah yang dikeluarkan Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 dan pasal 106 UU LLAJ," pungkas Sambodo.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

1 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

2 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

5 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.