Pakai Pelat Nomor Aneh, Polisi Tilang Pengemudi yang Mengaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara

"Ketika ditanya STNK, malah dia menunjukkan STNK dari Kekaisaran Sunda," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Pakai Pelat Nomor Aneh, Polisi Tilang Pengemudi yang Mengaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara milik Rusdi Karepesina. (Dok. Polda Metro Jaya)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi Mitsubishi Pajero, Rusdi Karepesina, 55, karena tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Rusdi juga memiliki 'SIM' terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

    "Ketika ditanya STNK, malah dia menunjukkan STNK dari Kekaisaran Sunda," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

    Rusdi berkeras surat-suratnya yang dikeluarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara sah. Berbekal surat itu, dia merasa tidak layak ditilang oleh polisi.

    "Kalau menurut petugas yang menangkap, yang mengamankan, pada saat diperiksa pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut Kerajaan Nusantara," katanya yang dikutip dari Detik.com.

    Mobil Rombongan Pemudik Tabrak Truk di Jalan Tol Madiun, 4 Orang Alami Luka-Luka

    Dari foto STNK dan SIM milik Rusdi yang dikeluarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara, tertulis keterangan surat tersebut berlaku seumur hidup. Bahkan tertera pula keterangan bahwa SIM itu bisa digunakan secara internasional.

    "Surat Kelayakan Mengemudi (SKM). Berlaku Selama Seumur Hidup, Dan Berlaku Secara Internasional," demikian keterangan pada 'SIM' tersebut.

    Selain itu, dari keterangan foto itu diketahui 'SIM' milik Rusdi itu dikeluarkan pada Januari 2019. Tertera keterangan pihak yang mengeluarkan surat kendaraan itu atas nama Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan Staf Khusus Bidang Transportasi Sekjend Agung MSA.

    Sambodo mengatakan, dari hasil pemeriksaan kendaraan milik Rusdi, pihaknya menemukan identitas kendaraan itu. Dia menyebut kendaraan tersebut sebetulnya terdaftar di Polda Metro Jaya secara resmi.

    "Nama pemilik tidak bisa kami sampaikan. Namun, kalau nomor aslinya itu, setelah kita teliti adalah B-8462-BP. Lokasi tempat tinggal di Jakarta Timur. Pengemudi masih kita dalami terkait surat-surat ini," ungkap Sambodo.

    Hmmm... Lezatnya Rawon Setan Embong Malang Surabaya

    Polisi sejauh ini masih mengenakan sanksi tilang kepada Rusdi. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Rusdi dijerat dengan Pasal 280 atas pelanggaran nomor kendaraan tidak sesuai aturan. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 288 tentang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan yang resmi.

    "Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku, menggunakan tanda nomor kendaraan atau pelat nomor TNKB dan STNK yang sah yang dikeluarkan Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 dan pasal 106 UU LLAJ," pungkas Sambodo.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.