Ilustrasi. (freepik)
Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 865 karyawan di Kota Madiun dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemi Covid-19. Sebagian besar karyawan yang dirumahkan dan mengalami PHK merupakan pekerja di bidang retail dan restoran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun, Suyoto Harjo Wiyono, mengatakan sejak terjadi wabah Covid-19, banyak perusahaan dan tempat usaha yang mengalami penyusutan omzet. Beberapa tempat usaha juga terpaksa tutup.
Akibat dari menurunnya omzet dan penutupan usaha ini membuat ratusan karyawan pun dirumahkan dan bahkan ada yang mengalami PHK. Data di Disnaker ada 865 karyawan yang terdampak. Data itu terdiri dari 745 karyawan yang dirumahkan dan 120 yang mengalami PHK.
Buruh Madiun Bagikan Sembako Saat Peringatan Hari Buruh 2020
“Mereka yang mengalami PHK dan dirumahkan itu sebagain besar bekerja di sektor perhotelan, restoran, dan bidang retail itu ada sekitar 200 orang,” kata dia saat dihubungi Madiunpos.com, Jumat (1/5/2020).
Untuk karyawan yang dirumahkan, kata Suyoto, perusahaan wajib memberikan upah 100%. Namun, karena kondisi wabah yang demikian memukul pelaku usaha, sehingga besaran upah bisa disepakati antara pengusaha dan karyawan.
“Kondisinya seperti ini kan semua usaha terdampak. Itu bisa dikoordinasikan dan menjadi kesepakatan antara pihak buruh dan perusahaan. Ada yang memberi upah 75%. Tetapi, kami meminta kepada perusahaan supaya memberikan hak-hak para pekerja,” tegasnya.
Uji Swab 15 Kali, Satu Pasien Covid-19 di Lumajang Dinyatakan Sembuh
Sedangkan untuk karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja, lanjutnya, perusahaan wajib memberikan pesangon sesuai aturan yang berlaku. Sejauh ini belum ada laporan terkait karyawan yang tidak mendapatkan pesangon saat mengalami PHK.
“Informasi yang kami terima, semuanya dikasih pesangon. Tetapi nanti kalau ada pengaduan ya akan kita panggil. Sementara ini belum ada pengaduan,” jelas Suyoto.
Koordinator Serikat Buruh Madiun (SBM) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Aris Budiono, mengatakan ada ratusan karyawan yang dirumahkan dan mengalami PHK selama pandemi Covid-19. Dia berharap pemerintah bisa memastikan supaya para karyawan tersebut mendapatkan hak-haknya.
Karyawan PT HM Sampoerna Positif Corona, Dari Mana Sumber Penularannya
“Yang dirumahkan wajib mendapatkan upah 100% dan yang mengalami PHK harus mendapatkan pesangon,” kata dia.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.