Kategori: News

Pandemi Covid-19, 865 Karyawan Madiun Dirumahkan dan Mengalami PHK

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 865 karyawan di Kota Madiun dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemi Covid-19. Sebagian besar karyawan yang dirumahkan dan mengalami PHK merupakan pekerja di bidang retail dan restoran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun, Suyoto Harjo Wiyono, mengatakan sejak terjadi wabah Covid-19, banyak perusahaan dan tempat usaha yang mengalami penyusutan omzet. Beberapa tempat usaha juga terpaksa tutup.

Akibat dari menurunnya omzet dan penutupan usaha ini membuat ratusan karyawan pun dirumahkan dan bahkan ada yang mengalami PHK. Data di Disnaker ada 865 karyawan yang terdampak. Data itu terdiri dari 745 karyawan yang dirumahkan dan 120 yang mengalami PHK.

Buruh Madiun Bagikan Sembako Saat Peringatan Hari Buruh 2020

“Mereka yang mengalami PHK dan dirumahkan itu sebagain besar bekerja di sektor perhotelan, restoran, dan bidang retail itu ada sekitar 200 orang,” kata dia saat dihubungi Madiunpos.com, Jumat (1/5/2020).

Untuk karyawan yang dirumahkan, kata Suyoto, perusahaan wajib memberikan upah 100%. Namun, karena kondisi wabah yang demikian memukul pelaku usaha, sehingga besaran upah bisa disepakati antara pengusaha dan karyawan.

“Kondisinya seperti ini kan semua usaha terdampak. Itu bisa dikoordinasikan dan menjadi kesepakatan antara pihak buruh dan perusahaan. Ada yang memberi upah 75%. Tetapi, kami meminta kepada perusahaan supaya memberikan hak-hak para pekerja,” tegasnya.

Uji Swab 15 Kali, Satu Pasien Covid-19 di Lumajang Dinyatakan Sembuh

Sedangkan untuk karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja, lanjutnya, perusahaan wajib memberikan pesangon sesuai aturan yang berlaku. Sejauh ini belum ada laporan terkait karyawan yang tidak mendapatkan pesangon saat mengalami PHK.

“Informasi yang kami terima, semuanya dikasih pesangon. Tetapi nanti kalau ada pengaduan ya akan kita panggil. Sementara ini belum ada pengaduan,” jelas Suyoto.

Koordinator Serikat Buruh Madiun (SBM) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Aris Budiono, mengatakan ada ratusan karyawan yang dirumahkan dan mengalami PHK selama pandemi Covid-19. Dia berharap pemerintah bisa memastikan supaya para karyawan tersebut mendapatkan hak-haknya.

Karyawan PT HM Sampoerna Positif Corona, Dari Mana Sumber Penularannya

“Yang dirumahkan wajib mendapatkan upah 100% dan yang mengalami PHK harus mendapatkan pesangon,” kata dia.

 

 

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

2 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

3 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

5 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

5 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

6 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.