Pandemi Covid-19, 865 Karyawan Madiun Dirumahkan dan Mengalami PHK

Sebanyak 865 karyawan di Kota Madiun dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19, 865 Karyawan Madiun Dirumahkan dan Mengalami PHK Ilustrasi. (freepik)

    Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 865 karyawan di Kota Madiun dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemi Covid-19. Sebagian besar karyawan yang dirumahkan dan mengalami PHK merupakan pekerja di bidang retail dan restoran.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun, Suyoto Harjo Wiyono, mengatakan sejak terjadi wabah Covid-19, banyak perusahaan dan tempat usaha yang mengalami penyusutan omzet. Beberapa tempat usaha juga terpaksa tutup.

    Akibat dari menurunnya omzet dan penutupan usaha ini membuat ratusan karyawan pun dirumahkan dan bahkan ada yang mengalami PHK. Data di Disnaker ada 865 karyawan yang terdampak. Data itu terdiri dari 745 karyawan yang dirumahkan dan 120 yang mengalami PHK.

    Buruh Madiun Bagikan Sembako Saat Peringatan Hari Buruh 2020

    “Mereka yang mengalami PHK dan dirumahkan itu sebagain besar bekerja di sektor perhotelan, restoran, dan bidang retail itu ada sekitar 200 orang,” kata dia saat dihubungi Madiunpos.com, Jumat (1/5/2020).

    Untuk karyawan yang dirumahkan, kata Suyoto, perusahaan wajib memberikan upah 100%. Namun, karena kondisi wabah yang demikian memukul pelaku usaha, sehingga besaran upah bisa disepakati antara pengusaha dan karyawan.

    “Kondisinya seperti ini kan semua usaha terdampak. Itu bisa dikoordinasikan dan menjadi kesepakatan antara pihak buruh dan perusahaan. Ada yang memberi upah 75%. Tetapi, kami meminta kepada perusahaan supaya memberikan hak-hak para pekerja,” tegasnya.

    Uji Swab 15 Kali, Satu Pasien Covid-19 di Lumajang Dinyatakan Sembuh

    Sedangkan untuk karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja, lanjutnya, perusahaan wajib memberikan pesangon sesuai aturan yang berlaku. Sejauh ini belum ada laporan terkait karyawan yang tidak mendapatkan pesangon saat mengalami PHK.

    “Informasi yang kami terima, semuanya dikasih pesangon. Tetapi nanti kalau ada pengaduan ya akan kita panggil. Sementara ini belum ada pengaduan,” jelas Suyoto.

    Koordinator Serikat Buruh Madiun (SBM) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Aris Budiono, mengatakan ada ratusan karyawan yang dirumahkan dan mengalami PHK selama pandemi Covid-19. Dia berharap pemerintah bisa memastikan supaya para karyawan tersebut mendapatkan hak-haknya.

    Karyawan PT HM Sampoerna Positif Corona, Dari Mana Sumber Penularannya

    “Yang dirumahkan wajib mendapatkan upah 100% dan yang mengalami PHK harus mendapatkan pesangon,” kata dia.

     

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.