Buruh Madiun Bagikan Sembako Saat Peringatan Hari Buruh 2020

Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2020 di Madiun dirayakan dengan membagi-bagikan paket sembako kepada warga tidak mampu dan buruh yang di-PHK perusahaan.

Buruh Madiun Bagikan Sembako Saat Peringatan Hari Buruh 2020 SBM KASBI memberikan bantuan berupa paket sembako kepada warga di Kota Madiun saat peringatan Hari Buruh, Jumat (1/5/2020). (Istimewa)

    Madiunpos.com, MADIUN — Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2020 di Madiun dirayakan dengan membagi-bagikan paket sembako kepada warga tidak mampu dan buruh yang di-PHK perusahaan.

    Tidak ada aksi unjuk rasa di jalanan seperti peringatan Hari Buruh atau May Day seperti tahun-tahun sebelumnya. Perayaan May Day di Madiun dilakukan secara diam dengan membagikan bantuan paket sembako di tengah pandemi Covid-19.

    Para buruh mengumpulkan uang kemudian dibelikan puluhan paket sembako dan dibagiakn kepada warga yang terdampak dan juga para pekerja yang di-PHK.

    Uji Swab 15 Kali, Satu Pasien Covid-19 di Lumajang Dinyatakan Sembuh

    Koordinator Serikat Buruh Madiun (SBM) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Aris Budiono, mengatakan peringatan May Day tahun ini dirayakan di tengah wabah corona. Para buruh dari KASBI memberikan bantuan berupa 25 paket sembako kepada masyarakat yang terdampak.

    “Agenda bagi-bagi sembako ini memang untuk memperingati Hari Buruh. Ini sebagai bentuk rakyat kecil membantu rakyat kecil. Kami mengeluarkan 25 paket sembako dan ada bantuan dari Polres Madiun Kota sebanyak 30 paket. Sehingga total ada 55 paket sembako yang kami bagikan,” kata dia, Jumat (1/5/2020).

    Paket bantuan yang berisi beras, minyak goreng, kecap, dan mi instan itu diberikan kepada warga terdampak Covid-19 seperti warga lansia, warga tidak mampu, dan buruh yang di-PHK di wilayah Kota Madiun.

    Karyawan Positif Corona, Sampoerna Pastikan Produk Tetap Aman

    Pada May Day tahun ini, lanjut Aris, para buruh di Madiun berharap pemerintah bisa menindak tegas perusahaan nakal di tengah pandemi Covid-19. Artinya, perusahaan harus memberikan perlindungan dalam masa wabah ini.

    Para pekerja yang terpaksa dirumahkan harus mendapatkan upah penuh dari perusahaan sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 tahun 1998. Sedangkan buruh yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja harus mendapatkan pesangon sesuai peraturan yang berlaku.

    Aris menilai banyak pengusaha yang menunggangi kondisi wabah ini dengan memberhentikan pekerjanya tanpa memberikan pesangon.

    “Sebelum ada Covid-19 banyak perusahaan yang memberhentikan pekerjanya tanpa memberikan pesangon. Apalagi kondisi sekarang. Itu hanya jadi alasan untuk tidak memberikan pesangon,” kata dia.

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.