Kategori: News

Parah! Kakek Ini Setubuhi Siswi SMP 30 Kali, Setiap Kali WikWik di Toilet Restoran

Madiunpos.com, SURABAYA -- Seorang kakek-kakek menyetubuhi seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Surabaya. Bahkan, pria berusia 60 tahun itu dilaporkan telah menyetubuhi korban sebanyak 30 kali.

Aksi pencabulan pria lansia berinisial K ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban melaporkan ke polisi. Kakek K itu kini telah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha, mengatakan tersangka sehari-hari bekerja sebagai sekuriti di salah satu tempat futsal. Sedangkan korban merupakan tetangga tersangka.

Selain SMPN 1 Kare, SMAN 1 Wungu Juga Dibobol Maling, 11 Komputer Hilang

Dari pemeriksaan, tersangka tercatat telah menyetubuhi korban sebanyak 30 kali dalam kurun waktu April 2019 hingga 23 Mei 2021. Tersangka menyetubuhi korban biasanya di sebuah toilet restoran dekat tempatnya bekerja.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut pada periode April 2019 hingga 23 Mei 2021. Persetubuhan dilakukan di toilet restoran yang masih sekitar tempat tersangka kerja. Di tempat tersebut, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 30 kali,” kata Ambuka kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Korban bisa takluk kepada tersangka karena diancam akan diguna-guna. Tersangka mengancam korban dengan guna-guna jika tidak mau menuruti kemauan tersangka.

“Jika tidak mau menuruti kemauan tersangka, maka korban akan diancam diguna-guna agar sulit jodoh dan alat kelaminnya akan merasakan kesakitan,” kata dia.

SMPN 1 Kare Dibobol Maling, 25 Komputer untuk Belajar Raib

Ambuka mengatakan setiap kali bersetubuh dengan korban, tersangka biasanya memberikan uang tutup mulut. Nilainya antara Rp100.000 hingga Rp150.000.

Selain menangkap tersangka, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti ponsel milik tersangka, triplek dan bantal yang digunakan tersangka menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan UU No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

Abdul Jalil

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

3 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.