Seorang pria lansia yang setubuhi siswi SMP sebanyak 30 kali di Surabaya. (detik.com)
Madiunpos.com, SURABAYA -- Seorang kakek-kakek menyetubuhi seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Surabaya. Bahkan, pria berusia 60 tahun itu dilaporkan telah menyetubuhi korban sebanyak 30 kali.
Aksi pencabulan pria lansia berinisial K ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban melaporkan ke polisi. Kakek K itu kini telah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha, mengatakan tersangka sehari-hari bekerja sebagai sekuriti di salah satu tempat futsal. Sedangkan korban merupakan tetangga tersangka.
Selain SMPN 1 Kare, SMAN 1 Wungu Juga Dibobol Maling, 11 Komputer Hilang
Dari pemeriksaan, tersangka tercatat telah menyetubuhi korban sebanyak 30 kali dalam kurun waktu April 2019 hingga 23 Mei 2021. Tersangka menyetubuhi korban biasanya di sebuah toilet restoran dekat tempatnya bekerja.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut pada periode April 2019 hingga 23 Mei 2021. Persetubuhan dilakukan di toilet restoran yang masih sekitar tempat tersangka kerja. Di tempat tersebut, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 30 kali,” kata Ambuka kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Korban bisa takluk kepada tersangka karena diancam akan diguna-guna. Tersangka mengancam korban dengan guna-guna jika tidak mau menuruti kemauan tersangka.
“Jika tidak mau menuruti kemauan tersangka, maka korban akan diancam diguna-guna agar sulit jodoh dan alat kelaminnya akan merasakan kesakitan,” kata dia.
SMPN 1 Kare Dibobol Maling, 25 Komputer untuk Belajar Raib
Ambuka mengatakan setiap kali bersetubuh dengan korban, tersangka biasanya memberikan uang tutup mulut. Nilainya antara Rp100.000 hingga Rp150.000.
Selain menangkap tersangka, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti ponsel milik tersangka, triplek dan bantal yang digunakan tersangka menyetubuhi korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan UU No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar.
Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More
Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More
This website uses cookies.