Pelaksana Proyek SDN Gentong Pasuruan Hanya Lulusan SMA dan SMP

Polisi menetapkan dua pelaksana proyek pembangunan SDN Gentong di Pasuruan yang ambruk sebagai tersangka.

Pelaksana Proyek SDN Gentong Pasuruan Hanya Lulusan SMA dan SMP Polisi menginterogasi salah satu kontraktor pelaksana proyek pembanguna SDN Gentong di Pasuruan. (Detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Polisi menetapkan dua kontraktor, DM dan SE, sebagai tersangka kasus ambruknya atap SDN Gentong di Pasuruan. Keduanya ternyata tidak memiliki kualifikasi khusus di bidang teknik bangunan.

    Seperti dilansir detik.com, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, membenarkan jika kedua tersangka tidak punya basis pengetahuan di bidang konstruksi bangunan. Gidion menambahkan DM yang merupakan kontraktor dan pelaksana proyek dari CV Andalus hanyalah lulusan SMA.

    Sementara SE, mandor proyek dari CV DHL Putra ini diketahui hanya tamatan SMP. Meski demikian, keduanya telah menggarap banyak bangunan sejak 2004.

    "Jadi, background yang bersangkutan memang bukan teknik, memang tidak memiliki kecakapan khusus," ujar Gidion saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (11/11/2019).

    Gidion menambahkan proyek yang dikerjakan kedua tersangka bersifat swakelola. Sementara anggaran proyek ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 sebesar Rp250 juta.

    "Dalam satu paket (DAK) mereka mengerjakan beberapa proyek," imbuhnya.

    Namun, nilai anggaran rupanya tidak dibelanjakan material sesuai spesifikasi oleh tersangka. Terbukti besi kolom yang digunakan bernama besi banci. Sedangkan ring balok yang semestinya diisi empat besi berdiameter 12 milimeter, diisi tiga besi.

    Kendati demikian, DM mengaku tak berpikir kemungkinan terburuk jika bangunan tersebut akan ambruk. Sebelumnya, DM menyebut pernah melakukan pengerjaan konstruksi bangunan lain, namun dia tak mengurangi bahan.

    "Gak ada kepikiran ke sana [akan ambruk]. Saya ada pekerjaan lain sebelum ini," imbuhnya.

    Karena kesalahan tersebut, polisi menyebut kedua tersangka lalai hingga membuat bangunan yang dikerjakan tujuh tahun lalu akhirnya ambruk dan menewaskan dua orang. "Keduanya terjerat Pasal 359 dan 360 ayat (1). Ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Gidion.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.