Puluhan pelaku UMKM mengikuti Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dalam Rangka Optimalisasi Instruksi Presiden No. 2 tahun 2021 kepada UMKM Kota Madiun, Kamis (3/2/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Pelaku UMKM di Kota Madiun diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setiap bulan, iurannya hanya Rp16.800 untuk dua perlindungan dasar.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madiun, Honggy Dwinanda Hariawan, mengatakan pelaku dan pekerja UMKM juga memiliki risiko kerja. Untuk itu, para pelaku dan pekerja UMKM juga disarankan untuk mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan perlindungan dasar, yaitu perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian hanya membayar premi Rp16.800 per bulan. Ketika pelaku UMKM ini mengalami kecelakaan kerja tidak perlu pusing untuk membayar biaya rumah sakit.
Mantap! Perputaran Uang dari Belanja ASN di UMKM Madiun Capai Rp11,4 Miliar
“Ketika meninggal dunia, ahli waris juga akan mendapatkan santunan. Bahkan kalau sudah menjadi peserta selama tiga tahun, kemudian meninggal dunia, ketika memiliki anak akan mendapatkan beasiswa pendidikan senilai Rp174 juta untuk dua orang anak,” kata Honggy saat Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dalam Rangka Optimalisasi Instruksi Presiden No. 2 tahun 2021 kepada UMKM Kota Madiun, Kamis (3/2/2022).
Sebenarnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini wajib bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja informal UMKM. Untuk menarik minat para pelaku UMKM, pihaknya memaparkan tentang manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun, Agus Mursidi, menyampaikan pelaku UMKM berhak mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Jumlah pelaku UMKM berdasarkan data 2019 yakni sebanyak 23.000. Sebagian pelaku UMKM yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah terkaver dari program Siaga Kita.
Aksi Kejar-Kejaran Perempuan dan Pria di Jalanan Madiun Viral, Diduga Korban Pelecehan
“Pelaku UMKM ini kan juga sangat berisiko ya. Semisal saat mengantarkan pesanan terus mengalami kecelakaan. Kan kasihan. Untuk itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini penting,” kata dia.
Agus menyampaikan pemerintah tidak menyediakan bantuan iuran bagi pelaku UMKM tersebut. Mereka diarahkan untuk menjadi peserta mandiri.
“Sebulan Rp16.800. Ini untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata dia.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.