Kategori: News

Pelaku UMKM di Madiun Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Madiunpos.com, MADIUN -- Pelaku UMKM di Kota Madiun diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setiap bulan, iurannya hanya Rp16.800 untuk dua perlindungan dasar.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madiun, Honggy Dwinanda Hariawan, mengatakan pelaku dan pekerja UMKM juga memiliki risiko kerja. Untuk itu, para pelaku dan pekerja UMKM juga disarankan untuk mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mendapatkan perlindungan dasar, yaitu perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian hanya membayar premi Rp16.800 per bulan. Ketika pelaku UMKM ini mengalami kecelakaan kerja tidak perlu pusing untuk membayar biaya rumah sakit.

Mantap! Perputaran Uang dari Belanja ASN di UMKM Madiun Capai Rp11,4 Miliar

“Ketika meninggal dunia, ahli waris juga akan mendapatkan santunan. Bahkan kalau sudah menjadi peserta selama tiga tahun, kemudian meninggal dunia, ketika memiliki anak akan mendapatkan beasiswa pendidikan senilai Rp174 juta untuk dua orang anak,” kata Honggy saat Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dalam Rangka Optimalisasi Instruksi Presiden No. 2 tahun 2021 kepada UMKM Kota Madiun, Kamis (3/2/2022).

Sebenarnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini wajib bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja informal UMKM. Untuk menarik minat para pelaku UMKM, pihaknya memaparkan tentang manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun, Agus Mursidi, menyampaikan pelaku UMKM berhak mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Jumlah pelaku UMKM berdasarkan data 2019 yakni sebanyak 23.000. Sebagian pelaku UMKM yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah terkaver dari program Siaga Kita.

Aksi Kejar-Kejaran Perempuan dan Pria di Jalanan Madiun Viral, Diduga Korban Pelecehan

“Pelaku UMKM ini kan juga sangat berisiko ya. Semisal saat mengantarkan pesanan terus mengalami kecelakaan. Kan kasihan. Untuk itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini penting,” kata dia.

Agus menyampaikan pemerintah tidak menyediakan bantuan iuran bagi pelaku UMKM tersebut. Mereka diarahkan untuk menjadi peserta mandiri.

“Sebulan Rp16.800. Ini untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata dia.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

2 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

2 minggu ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.