Pelaku UMKM di Madiun Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pelaku UMKM di Kota Madiun diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaku UMKM di Madiun Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Puluhan pelaku UMKM mengikuti Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dalam Rangka Optimalisasi Instruksi Presiden No. 2 tahun 2021 kepada UMKM Kota Madiun, Kamis (3/2/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pelaku UMKM di Kota Madiun diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setiap bulan, iurannya hanya Rp16.800 untuk dua perlindungan dasar.

    Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madiun, Honggy Dwinanda Hariawan, mengatakan pelaku dan pekerja UMKM juga memiliki risiko kerja. Untuk itu, para pelaku dan pekerja UMKM juga disarankan untuk mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

    Untuk mendapatkan perlindungan dasar, yaitu perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian hanya membayar premi Rp16.800 per bulan. Ketika pelaku UMKM ini mengalami kecelakaan kerja tidak perlu pusing untuk membayar biaya rumah sakit.

    Mantap! Perputaran Uang dari Belanja ASN di UMKM Madiun Capai Rp11,4 Miliar

    “Ketika meninggal dunia, ahli waris juga akan mendapatkan santunan. Bahkan kalau sudah menjadi peserta selama tiga tahun, kemudian meninggal dunia, ketika memiliki anak akan mendapatkan beasiswa pendidikan senilai Rp174 juta untuk dua orang anak,” kata Honggy saat Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dalam Rangka Optimalisasi Instruksi Presiden No. 2 tahun 2021 kepada UMKM Kota Madiun, Kamis (3/2/2022).

    Sebenarnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini wajib bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja informal UMKM. Untuk menarik minat para pelaku UMKM, pihaknya memaparkan tentang manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun, Agus Mursidi, menyampaikan pelaku UMKM berhak mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Jumlah pelaku UMKM berdasarkan data 2019 yakni sebanyak 23.000. Sebagian pelaku UMKM yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah terkaver dari program Siaga Kita.

    Aksi Kejar-Kejaran Perempuan dan Pria di Jalanan Madiun Viral, Diduga Korban Pelecehan

    “Pelaku UMKM ini kan juga sangat berisiko ya. Semisal saat mengantarkan pesanan terus mengalami kecelakaan. Kan kasihan. Untuk itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini penting,” kata dia.

    Agus menyampaikan pemerintah tidak menyediakan bantuan iuran bagi pelaku UMKM tersebut. Mereka diarahkan untuk menjadi peserta mandiri.

    “Sebulan Rp16.800. Ini untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.