Kategori: News

Pembuang Mayat Bayi di Sawah Ponorogo Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pembuangan mayat bayi di areal persawahan Dukuh Kaponan, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembuangan mayat bayi ini.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu KN, 66, dan VAN, 19. Keduanya merupakan warga Kecamatan Mlarak. KN merupakan ayah dari ibu yang melahirkan bayi malang tersebut. Sedangkan VAN merupakan pria yang menghamili ibu bayi tersebut.

Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Mlarak pada Selasa (4/2/2020) terkait dengan adanya kasus persetubuhan anak di bawah umur. Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Mlarak kemudian melakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya diketahui bahwa kedua orang tersebut merupakan tersangka dalam kasus pembuangan mayat bayi ini.

Dibungkus Kafan, Bayi Usia 8 Bulan Kandungan Dibuang di Sawah Ponorogo

"Tersangka KN adalah ayah dari wanita yang melahirkan bayi yang ditemukan meninggal di saluran irigasi persawahan. Sedangkan VAN merupakan pelaku persetubuhan terhadap ibu kandung dari mayat bayi," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).

Dalam pemeriksaan, VAN mengaku melakukan hubungan badan dengan ibu bayi malang itu sebanyak dua kali di rumahnya. Selain itu, VAN juga melakukan hubungan suami istri dengan wanita yang masih duduk di kelas IX SMP itu di rumah si perempuan.

Akibat persetubuhan yang dilakulan itu hingga membuat perempuan tersebut hamil. Perempuan itu melahirkan di rumah tanpa bantuan tenaga medis. Ia hanya dibantu ayahnya, KN. Bahkan termasuk yang memotong tali pusar si bayi. Saat lahir, bayi tersebut tidak bernapas lalu dianggap meninggal.

Bayi tersebut rencananya dikubur KN ke permakaman setempat, namun karena takut ada yang melihat ia lantas membuangnya ke sawah.

47 Warga Jadi Korban Perumahan Syariah Bodong di Ponorogo, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3), (4) Jo 76 C subs Pasal 77 B Jo 76 B UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 359 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI No. 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polisi Ponorogo mengevakuasi mayat bayi laki-laki di areal persawahan Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Kamis (30/1/2020). (Istimewa-tribratanewsponorogo.com)

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo digegerkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki yang terbungkus kain kafan di areal persawahan desa setempat, Kamis (30/1/2020).

Kapolres Ponorogo mengatakan mayat bayi laki-laki itu pertama kali ditemukan oleh Prayogo, 25, warga desa setempat. Saat itu, Prayogo sedang menggali tanah saluran air di areal persawahan di Desa Kaponan.

Dengan Aplikasi Andalan, Daftar Berobat di RSUD Ponorogo Jadi Mudah

Saat sedang menggali itu, pemuda itu melihat kain warna putih. Lantaran penasaran, Prayogo kemudian mendekati dan membuka kain putih tersebut. Setelah kain kafan itu dibuka terlihat seperti kaki seorang bayi.

Mengetahui hal itu, Prayogo kemudian memberitahukan kepada warga lain. Setelah kain kafan itu dibuka, ternyata ada sesosok mayat bayi laki-laki.

Arief menyampaikan setelah mendapatkan laporan tersebut petugas tim Inafis langsung ke lokasi. Mayat bayi laki-laki tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dilakukan autopsi.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.