Kategori: News

Pembuang Mayat Bayi di Sawah Ponorogo Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pembuangan mayat bayi di areal persawahan Dukuh Kaponan, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembuangan mayat bayi ini.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu KN, 66, dan VAN, 19. Keduanya merupakan warga Kecamatan Mlarak. KN merupakan ayah dari ibu yang melahirkan bayi malang tersebut. Sedangkan VAN merupakan pria yang menghamili ibu bayi tersebut.

Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Mlarak pada Selasa (4/2/2020) terkait dengan adanya kasus persetubuhan anak di bawah umur. Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Mlarak kemudian melakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya diketahui bahwa kedua orang tersebut merupakan tersangka dalam kasus pembuangan mayat bayi ini.

Dibungkus Kafan, Bayi Usia 8 Bulan Kandungan Dibuang di Sawah Ponorogo

"Tersangka KN adalah ayah dari wanita yang melahirkan bayi yang ditemukan meninggal di saluran irigasi persawahan. Sedangkan VAN merupakan pelaku persetubuhan terhadap ibu kandung dari mayat bayi," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).

Dalam pemeriksaan, VAN mengaku melakukan hubungan badan dengan ibu bayi malang itu sebanyak dua kali di rumahnya. Selain itu, VAN juga melakukan hubungan suami istri dengan wanita yang masih duduk di kelas IX SMP itu di rumah si perempuan.

Akibat persetubuhan yang dilakulan itu hingga membuat perempuan tersebut hamil. Perempuan itu melahirkan di rumah tanpa bantuan tenaga medis. Ia hanya dibantu ayahnya, KN. Bahkan termasuk yang memotong tali pusar si bayi. Saat lahir, bayi tersebut tidak bernapas lalu dianggap meninggal.

Bayi tersebut rencananya dikubur KN ke permakaman setempat, namun karena takut ada yang melihat ia lantas membuangnya ke sawah.

47 Warga Jadi Korban Perumahan Syariah Bodong di Ponorogo, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3), (4) Jo 76 C subs Pasal 77 B Jo 76 B UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 359 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI No. 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polisi Ponorogo mengevakuasi mayat bayi laki-laki di areal persawahan Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Kamis (30/1/2020). (Istimewa-tribratanewsponorogo.com)

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo digegerkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki yang terbungkus kain kafan di areal persawahan desa setempat, Kamis (30/1/2020).

Kapolres Ponorogo mengatakan mayat bayi laki-laki itu pertama kali ditemukan oleh Prayogo, 25, warga desa setempat. Saat itu, Prayogo sedang menggali tanah saluran air di areal persawahan di Desa Kaponan.

Dengan Aplikasi Andalan, Daftar Berobat di RSUD Ponorogo Jadi Mudah

Saat sedang menggali itu, pemuda itu melihat kain warna putih. Lantaran penasaran, Prayogo kemudian mendekati dan membuka kain putih tersebut. Setelah kain kafan itu dibuka terlihat seperti kaki seorang bayi.

Mengetahui hal itu, Prayogo kemudian memberitahukan kepada warga lain. Setelah kain kafan itu dibuka, ternyata ada sesosok mayat bayi laki-laki.

Arief menyampaikan setelah mendapatkan laporan tersebut petugas tim Inafis langsung ke lokasi. Mayat bayi laki-laki tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dilakukan autopsi.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

11 jam ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

6 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.