Pembuang Mayat Bayi di Sawah Ponorogo Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Mayat bayi yang dibuang di sawah merupakan hasil hubungan gelap.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pembuangan mayat bayi di areal persawahan Dukuh Kaponan, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembuangan mayat bayi ini.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu KN, 66, dan VAN, 19. Keduanya merupakan warga Kecamatan Mlarak. KN merupakan ayah dari ibu yang melahirkan bayi malang tersebut. Sedangkan VAN merupakan pria yang menghamili ibu bayi tersebut.
Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Mlarak pada Selasa (4/2/2020) terkait dengan adanya kasus persetubuhan anak di bawah umur. Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Mlarak kemudian melakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya diketahui bahwa kedua orang tersebut merupakan tersangka dalam kasus pembuangan mayat bayi ini.
Dibungkus Kafan, Bayi Usia 8 Bulan Kandungan Dibuang di Sawah Ponorogo
"Tersangka KN adalah ayah dari wanita yang melahirkan bayi yang ditemukan meninggal di saluran irigasi persawahan. Sedangkan VAN merupakan pelaku persetubuhan terhadap ibu kandung dari mayat bayi," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).
Dalam pemeriksaan, VAN mengaku melakukan hubungan badan dengan ibu bayi malang itu sebanyak dua kali di rumahnya. Selain itu, VAN juga melakukan hubungan suami istri dengan wanita yang masih duduk di kelas IX SMP itu di rumah si perempuan.
Akibat persetubuhan yang dilakulan itu hingga membuat perempuan tersebut hamil. Perempuan itu melahirkan di rumah tanpa bantuan tenaga medis. Ia hanya dibantu ayahnya, KN. Bahkan termasuk yang memotong tali pusar si bayi. Saat lahir, bayi tersebut tidak bernapas lalu dianggap meninggal.
Bayi tersebut rencananya dikubur KN ke permakaman setempat, namun karena takut ada yang melihat ia lantas membuangnya ke sawah.
47 Warga Jadi Korban Perumahan Syariah Bodong di Ponorogo, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3), (4) Jo 76 C subs Pasal 77 B Jo 76 B UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 359 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI No. 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo digegerkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki yang terbungkus kain kafan di areal persawahan desa setempat, Kamis (30/1/2020).
Kapolres Ponorogo mengatakan mayat bayi laki-laki itu pertama kali ditemukan oleh Prayogo, 25, warga desa setempat. Saat itu, Prayogo sedang menggali tanah saluran air di areal persawahan di Desa Kaponan.
Dengan Aplikasi Andalan, Daftar Berobat di RSUD Ponorogo Jadi Mudah
Saat sedang menggali itu, pemuda itu melihat kain warna putih. Lantaran penasaran, Prayogo kemudian mendekati dan membuka kain putih tersebut. Setelah kain kafan itu dibuka terlihat seperti kaki seorang bayi.
Mengetahui hal itu, Prayogo kemudian memberitahukan kepada warga lain. Setelah kain kafan itu dibuka, ternyata ada sesosok mayat bayi laki-laki.
Arief menyampaikan setelah mendapatkan laporan tersebut petugas tim Inafis langsung ke lokasi. Mayat bayi laki-laki tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dilakukan autopsi.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- 2 Pencuri Spesialis Gabah di Ponorogo Dibekuk Polisi
- 586 Kendaraan Dinas Pemkab Ponorogo Nunggah Pajak, Nilainya Capai Seratusan Juta Rupiah
- Kronologi Kandang Berisi 33.000 Ayam Potong di Ponorogo Ludes Terbakar
- Berawal Kirim Video Porno, Mahasiswa di Ponorogo Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur
- Pria Ini Berkali-Kali Curi Kotak Amal Masjid di Ponorogo, Alasannya untuk Berobat Anak
- Terlilit Utang di Pinjol, Petani di Ponorogo Nekat Bobol Mesin ATM
- Kakek-Kakek Penderita Stroke di Ponorogo Meninggal Terbakar di Dalam Rumah Sendirian
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.