Pemkab Madiun Sediakan Klinik Konsultasi Keuangan Desa
Penjabat Bupati Madiun Boedi Prijo Suprajitno mengatakan pemerintah desa harus bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa dan dana bantuan lainnya dengan baik. nPeserta juga bisa memanfaatkan sarana konsultasi yang ada, baik dari Pemerintah Kabupaten Madiun maupun desa lainnya.

<p><span><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> -- </span><span>Penjabat Bupati Madiun Boedi Prijo Suprajitno mengatakan pemerintah desa harus bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa dan dana bantuan lainnya dengan baik.</span></p><p><span>"Selain itu, juga agar pemerintah desa dapat terhindar dari kesalahan administrasi pengelolaan keuangan desa," ujar Boedi Prjo Suprajitno </span><span> seusai membuka Klinik Konsultasi Pengawasan Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa, Senin (27/8/2018), </span><span>di Ruang Rapat Eka Kapti Puspem Mejayan Kabupaten Madiun.</span></p><p><span></span>Kegiatan itu terselenggara berkat kerja sama P<span>emerintah Kabupaten Madiun bekerja sama dengan Inspektorat Provinsi Jatim. Boedi menambahkan </span><span>kegiatan tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal oleh peserta.</span></p><p><span>Peserta juga bisa memanfaatkan sarana konsultasi yang ada, baik dari Pemerintah Kabupaten Madiun <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180824/516/935918/avanza-kecelakaan-di-tol-madiun-ngawi-2-tewas-2-luka" title="Avanza Kecelakaan di Tol Madiun-Ngawi, 2 Tewas, 2 Luka">maupun desa</a> lainnya.</span></p><p><span>Kegiatan itu juga untuk menyukseskan program Nawacita prioritas ketiga, yaitu pembangunan dilakukan pemerintah dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.</span></p><p><span>"Saya berharap, ruang konsultasi yang telah disiapkan di kecamatan dan desa ini nanti, dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin sebagai tempat untuk menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan keuangan desa," kata dia.</span></p><p><span>Berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kata dia, sejak 2015 pemerintah melalui APBN telah menggelontorkan Dana Desa. Pada 2018, dana <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180828/516/936544/besok-siang-ada-karnaval-nusantara-di-kota-madiun-yuk-nonton" title="Besok Siang Ada Karnaval Nusantara di Kota Madiun, Yuk Nonton!">desa untuk</a> Kabupaten Madiun mencapai Rp142 miliar atau sekitar Rp600 juta hingga Rp700 juta per desa.</span></p><p><span>Dana desa yang telah disalurkan, kata dia, tentunya memiliki dampak positif bagi pemerintahan desa, yaitu meningkatkan pembangunan desa sehingga dapat meningkatkan pula perekonomian desa yang berimplikasi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.</span></p><p><span>Dampak negatifnya, kata dia, tergodanya perangkat desa untuk menyalahgunakan dana tersebut kemudian menjadi persoalan hukum, yakni pidana korupsi.</span></p><p><span>Untuk itu, Boedi meminta kepada seluruh kepala desa agar menghindari <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180827/516/936296/2-masjid-kuno-kota-madiun-bersaing-di-lomba-anugerah-wisata-jatim-2018" title="2 Masjid Kuno Kota Madiun Bersaing di Lomba Anugerah Wisata Jatim 2018">kesalahan administrasi</a> pengelolaan keuangan desa.</span></p><p><span>Mereka, katanya, harus membuat pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan dana bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan.</span></p><p><span>"Karena setiap dana yang diterima harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.</span></p><p><strong>Silakan </strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong> dan </strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong> untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>
Editor : Rohmah Ermawati
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.