Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun menjadi satu-satunya daerah yang memberikan perlindungan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan seperti pelaku UMKM, kuli angkut, buruh tani, tukang gali sumur, hingga pedagang kaki lima.
Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, saat Rapat Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Serta Penyerahan Secara Simbolis Kartu Peserta, Bantuan Subsidi Upah, dan Manfaat Jamian Sosial Ketenagarkerjaan di Kota Madiun, Selasa (8/12/2020).
Agus menyampaikan Pemkot Madiun menjadi satu-satunya pemda yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal dan pekerja rentan. Biasanya pemda hanya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai honorer yang ada lingkungan pemerintahan.
Hadiri Resepsi Pernikahan, Seorang Perempuan di Madiun Terkonfirmasi Positif Covid-19
“Saya sangat mengapresiasi dari Pemkot Madiun karena telah memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja yang rentan seperti PKL. Tentunya konsep seperti ini bisa ditiru oleh daerah lain supaya pekerja bukan penerima upah mendapatkan jaminan,” kata dia.
Menurutnya, Pemkot Madiun serius dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakatnya. Para pekerja informal yang rentan mengalami kecelakaan kerja memang sangat memerlukan jaminan sosial.
Sehingga ketika nanti pekerja mengalami kecelakaan kerja bisa langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit. Selain itu, keluarganya tidak perlu khawatir terkait pembiayaan kesehatan.
“Setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan perawatan di rumah sakit, semua biayanya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Berapapun biayanya,” jelas Agus.
Selain itu, jika pekerja tersebut meninggal dunia, keluarganya akan mendapatkan santuan kematian. Sedangkan anaknya akan mendapatkan beasiswa hingga lulus perguruan tinggi.
Dalam program Asuransi Bagi Tenaga Sektor Informasi Kota (Siaga Kita) atau pemberian jaminan sosial bagi pekerja informal, saat ini sudah menyasar sekitar 3.609 orang. Ribuan pekerja informal ini didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk preminya akan ditanggung oleh Pemkot Madiun.
Anak Kambing Berkaki Dua Hebohkan Ponorogo
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja informal. Karena mereka merupakan pekerja yang rentan. Sehingga mereka harus mendapatkan jaminan sosial.
“Pemerintah hadir untuk memberikan jaminan sosial bagi mereka. Karena mereka memang membutuhkan. Supaya saat kerja, mereka juga tenang,” ujar Maidi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Tito Hartono, mengatakan ada sebanyak 3.609 pekerja informal di Kota Madiun didaftarkan untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Setiap orang didaftarkan untuk mengikuti dua program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Untuk iurannya per orang senilai Rp16.800 per bulan. Untuk premi program jaminan kecelakaan kerja Rp10.000 dan premi program jaminan kematian Rp6.800.
“Setiap bulan, Pemkot Madiun harus membayar iuran kepesertaan untuk program ini sekitar Rp60 juta,” jelas dia.
Madiunpos.com, JAKARTA - Pertandingan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025 semakin seru. Kehadiran Dejan FC, Persiku… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--Sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung Employee Well-being, PT Pegadaian menggelar acara The Gade… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih delapan penghargaan sekaligus dalam Gala Awards Ceremony The… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali membuka gerai kopi The Gade Coffee and Gold ke-45… Read More
Madiunpos.com, SUKABUMI - PT Pegadaian berkolaborasi dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Sukabumi sukses… Read More
Solopos.com, BANDUNG - Dinilai berhasil mengimplementasikan semangat juang R.A Kartini dalam hal menjaga reputasi dan… Read More
This website uses cookies.