Pemkot Surabaya Beri Bantuan Kain Kafan dan Kapas untuk 50 RS
Pemkot Surabaya memberikan bantuan kain kafan dan kapas untuk 50 RS.

Madiunpos.com, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya membagikan bantuan kain kafan dan kapas ke 50 rumah sakit rujukan dan nonrujukan Covid-19 di Kota Pahlawan tersebut. Bantuan tersebut untuk jenazah pasien Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Febria Rachmanita, mengatakan setiap rumah sakit menerima 220 meter kain kafan. Sementara jumlah kapasnya 20 rol. Bantuan sebanyak itu 20 jenazah.
Mahasiswa Tahun Pertama Bunuh Terapis Plus Bikin Geger Surabaya
"Jadi setiap jenazah menerima 11 meter kain kafan dan satu rol kapas untuk menutup hidung dan telinga," katanya, Kamis (18/6/2020).
Ia mengatakan ada 25 RS nonrujukan yang mendapat bantuan tersebut. Di antaranya RS Adi Husada Kapasari, RS Al Irsyad, RS Bhakti Rahayu, RS Bunda, dan RS Darus Syifa, RS Ewa Pangalila, RS Ferina, dan RS Gotong Royong.
"Sisanya adalah rumah sakit rujukan," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya ini, seperti dilansir Antara.
Masuki Kota Madiun, Ribuan Pesilat PSHT Langsung Diminta Pulang Oleh Polisi
Menurut Febria, bantuan kain kafan dan kapas ini merupakan bentuk perhatian dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk rumah sakit yang menangani pasien yang terpapar virus corona jenis baru atau COVID-19. "Makanya diberikan kepada rumah sakit rujukan dan nonrujukan," katanya.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Tak Layak, Stadion Gelora 10 November Tak Bisa untuk Laga Resmi
- RT dan RW di Surabaya akan Pantau Pemudik Selama 2 Pekan
- Warga Surabaya Kini Cukup Bawa KTP saat Berobat
- Besok, Bioskop di Surabaya Kembali Buka
- Geber 1.000 Vaksin, Wali Kota: Warga Surabaya Bisa Tarawih di Masjid
- Bonek Bertemu Wali Kota Surabaya, Masalah Home Base Persebaya Beres
- Home Base Persebaya Tak Jelas, 5.000 Bonek bakal Geruduk Balai Kota Surabaya
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.