PENAMBANGAN PASIR : Pemprov Tolak Beri Izin 11 Tambang Pasir Magetan
Penambangan pasir di Magetan tak bakal semua bisa dioperasikan, 11 di antaranya dinilai tak layak.
Madiunpos.com, MAGETAN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menolak permohonan izin 11 usaha pertambangan pasir dan batu di Kabupaten Magetan. Ke-11 tambang bahan galian golongan C (pasir dan batu) itu dinilai tidak layak.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Dewi J Putriatni, Kamis (12/11/2015), mengatakan, sejak Januari hingga September 2015, terdapat 42 usaha pertambangan pasir dan batu yang mengajukan permohonan izin ke Pemprov Jatim. "Dari hasil verifikasi, ada 11 usaha yang ditolak dan dua usaha diterima permohonannya. Sedangkan lainnya masih proses verifikasi sesuai urutan pengajuannya," ujar Dewi Putriatni di Magetan.
Menurut dia, terdapat berbagai alasan hingga akhirnya 11 berkas usaha pertambangan pasir dan batu tersebut ditolak. Di antaranya, tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ditetapkan oleh Pemkab Magetan dan juga karena terjadi tumpang tindih dengan pengusaha tambang lainnya yang terlebih dahulu mengajukan izin.
Sedangkan dua usaha pertambangan pasir dan batu yang telah mendapat izin, selain lokasiya yang aman bagi lingkungan juga telah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Magetan.
Dianggap Ilegal
Ia menjelasan, sesuai aturan aktivitas penambangan pasir, tanah, dan batu baru dapat dilakukan setelah pengusaha memiliki izin secara komprehensif. Yakni, mulai dari, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP eksplorasi, dan IUP operasional produksi.
Aktivitas tambang tetap dianggap ilegal dan bisa ditindak secara hukum jika pengusaha belum memiliki ketiga izin tersebut. "Karena itu, kami meminta para pengusaha segera melakukan percepatan pengurusan izin. Semakin cepat mengajukan, maka semakin cepat pula kami memprosesnya," kata dia.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Polda Jatim Periksa 28 Saksi Bentrokan Mahasiswa Dengan Aparat di Pamekasan
- PERTAMBANGAN MADIUN : Tak Bayar Pajak, Tambang Galian C Saradan Ditutup
- PERTAMBANGAN PONOROGO : Langgar Izin, Pemilik Tambang Galian C Ngebel Jadi Tersangka
- PERTAMBANGAN MADIUN : Polisi Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Tawangrejo
- PENAMBANGAN KEDIRI : Penambangan Pasir Masih Marak di Kabupaten Kediri
- PENAMBANGAN PASIR : Polres Tulungagung Cokok Belasan Penambang Liar
- PENAMBANGAN PASIR : 7 Truk Terempas Banjir Bandang, Polisi Blitar Larang Penambangan Pasir
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.