PENCABULAN SITUBONDO : Diadukan Cabuli Remaja 13 Tahun, Guru Les Privat Kabur

PENCABULAN SITUBONDO : Diadukan Cabuli Remaja 13 Tahun, Guru Les Privat Kabur Ilustrasi pencabulan (nirapadnews.com)

    Pencabulan Situbondo diduga dilakukan seorang guru les privat yang kini mendadak hilang.

    Madiunpos.com, SITUBONDO — Polisi Situbondo memburu HF, 50, pria warga Kecamatan Mangaran, kabupaten Situbondo yang dikenal sebagai guru les privat. Ia diduga kabur setelah dijadikan tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

    HF terindikasi kuat telah mencabuli bocah 13 tahun yang tak lain siswi lesnya sendiri. "Hasil lidik beberapa hari terakhir ini, pelaku menghilang dari rumahnya. Anggota di lapangan masih terus melacak keberadaannya," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto, Jumat (7/8/2015).

    Keterangan yang dihimpun Detikcom di Situbondo menyebutkan HF diadukan ke polisi setelah mencabuli bocah 13 tahun, beberapa waktu lalu. Aksi pencabulan Situbondo itu ia dilakukan saat korban mengikuti les privat di rumahnya.

    HF setidaknya telah dua kali mengajak secara paksa korbannya melakukan persetubuhan. Seusai menyetubuhi korban, pelaku pencabulan Situbondo itu mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain.

    Aksi pencabulan Situbondo oleh HF terhadap siswanya itu sempat tertutupi dan baru terbongkar setelah korban mengakhiri les privatnya kepada HF. Diduga karena ingin mengulangi perbuatan cabul bersama mantan siswinya itu, HF lantas menyuratinya.

    Lewat surat itu, HF mengingatkan korban tentang perbuatan intim mereka berdua. Bukannya bersepakat ingin mengulang, mantan siswinya itu malah ketakutan setelah menerima surat tersebut.

    Berbekal surat dari gurunya yang cabul itu, korban mengadukan kejadian yang menimpanya selama les privat bersama HF kepada orang tuanya. Pengakuan itu segera disusul dengan pengaduan ke polisi.

    "Visum korban dari dokter sudah kami terima. Hasilnya memang ada bekas luka lama. Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata AKP Riyanto terkait kasus pencabulan Situbondo tersebut.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.