PENCURIAN KEDIRI : Aparat Polres Kediri Bekuk 9 Pelaku Curas, 2 di Antaranya ABG

PENCURIAN KEDIRI : Aparat Polres Kediri Bekuk 9 Pelaku Curas, 2 di Antaranya ABG Ilustrasi borgol

    Pencurian Kediri, polisi membekuk 9 tersangka pencuri.

    Madiunpos.com, KEDIRI - Polisi menangkap sembilan orang, termasuk anak di bawah umur, lantaran diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Kediri.

    Kepala Polres Kediri AKBP Sumaryono, mengemukakan sembilan tersangka terbagi menjadi tiga kelompok dengan lokasi kejadian yang berbeda.

    "Lokasinya di sekitar Simpang Lima Gumul [SLG], Puncu, serta Plemahan," katanya saat gelar perkara pengungkapan kasus itu di Mapolres Kediri, Senin (23/1/2017).

    Kapolres mengatakan untuk kasus di area SLG, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, ada empat pelaku, yaitu AB, 22, warga Desa Gondang, Kecamatan Plosoklaten, PE, 21, warga Desa Gadungan, Kecamatan Wates, WI, 16, warga Desa Tunge, Kecamatan Wates, serta DI, 16, warga Wonosari, Kecamatan Ngasem.

    Dua pelaku yaitu WI dan DI menjalani pemeriksaan di ruangan khusus Unit PPA Polres Kediri, sebab keduanya masih di bawah umur. Mereka diperiksa terkait dengan keterlibatannya dalam kasus pencurian yang disertai kekerasan tersebut.

    Berdasarkan pemeriksaan polisi, mereka melakukan kejahatan di kawasan SLG tersebut secara bersama-sama. Mereka memukul korbannya, PO, 55, dengan menggunakan tangan kosong serta gitar kecil.

    Menganiaya Korban

    Setelah korbannya tidak berdaya, kendaraan berupa sepeda motor korban dibawa para pelaku. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan petugas melakukan penyelidikan.

    Petugas berhasil menangkap para pelaku. Dari perkara kriminal itu, petugas juga mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan lainnya yang terjadi di Dusun Mojoduwur, Kecamatan Plemahan. Kasus itu melibatkan NA, 52, warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Jombang.

    Sementara di Kecamatan Puncu, kasus itu juga melibatkan empat pelaku. Mereka melakukan perampasan serta pengeroyokan barang milik korban, di tempat pelelangan kayu Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

    Korban mereka adalah seorang pelajar. Mereka menganiaya serta mengambil sejumlah benda berharga milik pelajar tersebut.

    Dari pengungkapan kasus itu, polisi menahan sembilan orang tersangka dengan empat sepeda motor yang merupakan hasil rampasan, jok sepeda motor, serta sejumlah benda berharga lainnya.

    Kapolres menyebut, mereka akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian disertai dengan kekerasan. Sementara, untuk pelaku yang masih di bawah umur, masih ditangani unit PPA Polres Kediri.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.