Kategori: News

PENCURIAN KEDIRI : Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah Barang Curian

Pencurian Kediri, polisi membekuk komplotan pencuri.

Madiunpos.com, KEDIRI — Lima orang yang merupakan pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian dibekuk Tim Buser Satreskrim Polresta Kediri, Sabtu (20/8/2016). Hasil curian tersebut digunakan untuk berfoya-foya di tempat lokalisasi dan karaoke.

Kelima pelaku yang ditangkap polisi tersebut antara lain, AS, 24, warga Jl. Pakis Klenceng, Kecamatan Kepanjeng, Malang. AW, 33, warga Plombokan, Wonokalang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. MU, 29, warga Plombokan, Wonokalang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. MAK, 35, warga Desa Jedong Cangkring, Prambon, Kabupaten Sidoarjo. S, 24, warga Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Anwar Iskandar, mengatakan awal penangkapan dari komplotan penjahat tersebut yaitu polisi mendapat laporan mengenai pencurian sepeda motor Honda Vario milik M. Aldila Saputra, 25, warga Perumnas Tanggung Asri, Blitar. Saat itu, sepeda motor di parkir di arena Bilyard di Jl. Sam Ratulangi Kota Kediri pada Senin (8/8/2016). Korban baru mengetahui kalau sepeda motornya hilang pada pukul 08.30 WIB, korban sebelumnya tertidur di arena bilyar.

Dari keterangan korban, kata Anwar, saat itu korban sedang tertidur di arena bilyar, sedangkan kunci kendaraan yang berisi STNK dan uang tunai Rp100.000 tergelatak dan dibawa kabur pelaku. Selanjutnya, sepeda motor yang berhasil dibawa pelaku kemudian dilarikan ke Sidoarjo kepada penadah AW dan digadaikan senilai Rp3,5 juta.

Setelah mendapatkan uang itu, pelaku menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang ke lokalisasi, karaoke, dan membeli baju di wilayah Purwodadi, Jawa Tengah. “Hasil curian itu digunakan untuk berfoya-foya. AS merupakan seorang pengamen. Selain itu, pelaku MU merupakan petugas keamanan, dan pelaku S merupakan tukang bangunan,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Senin (22/8/2016).

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil meringkus AS yang merupakan pencuri sepeda motor itu. Dari pengakuan pelaku AS, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap empat pendah barang curian itu.

“Empat orang penadah akan dikenai Pasal 480 KUHP. Hal ini berdasarkan barang bukti yang cukup telah menarik keuntungan dari hasil gadai kendaraan sepeda motor hasil curian itu,” kata Anwar.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.