Kategori: News

PENCURIAN KEDIRI : Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah Barang Curian

Pencurian Kediri, polisi membekuk komplotan pencuri.

Madiunpos.com, KEDIRI — Lima orang yang merupakan pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian dibekuk Tim Buser Satreskrim Polresta Kediri, Sabtu (20/8/2016). Hasil curian tersebut digunakan untuk berfoya-foya di tempat lokalisasi dan karaoke.

Kelima pelaku yang ditangkap polisi tersebut antara lain, AS, 24, warga Jl. Pakis Klenceng, Kecamatan Kepanjeng, Malang. AW, 33, warga Plombokan, Wonokalang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. MU, 29, warga Plombokan, Wonokalang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. MAK, 35, warga Desa Jedong Cangkring, Prambon, Kabupaten Sidoarjo. S, 24, warga Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Anwar Iskandar, mengatakan awal penangkapan dari komplotan penjahat tersebut yaitu polisi mendapat laporan mengenai pencurian sepeda motor Honda Vario milik M. Aldila Saputra, 25, warga Perumnas Tanggung Asri, Blitar. Saat itu, sepeda motor di parkir di arena Bilyard di Jl. Sam Ratulangi Kota Kediri pada Senin (8/8/2016). Korban baru mengetahui kalau sepeda motornya hilang pada pukul 08.30 WIB, korban sebelumnya tertidur di arena bilyar.

Dari keterangan korban, kata Anwar, saat itu korban sedang tertidur di arena bilyar, sedangkan kunci kendaraan yang berisi STNK dan uang tunai Rp100.000 tergelatak dan dibawa kabur pelaku. Selanjutnya, sepeda motor yang berhasil dibawa pelaku kemudian dilarikan ke Sidoarjo kepada penadah AW dan digadaikan senilai Rp3,5 juta.

Setelah mendapatkan uang itu, pelaku menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang ke lokalisasi, karaoke, dan membeli baju di wilayah Purwodadi, Jawa Tengah. “Hasil curian itu digunakan untuk berfoya-foya. AS merupakan seorang pengamen. Selain itu, pelaku MU merupakan petugas keamanan, dan pelaku S merupakan tukang bangunan,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Senin (22/8/2016).

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil meringkus AS yang merupakan pencuri sepeda motor itu. Dari pengakuan pelaku AS, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap empat pendah barang curian itu.

“Empat orang penadah akan dikenai Pasal 480 KUHP. Hal ini berdasarkan barang bukti yang cukup telah menarik keuntungan dari hasil gadai kendaraan sepeda motor hasil curian itu,” kata Anwar.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

5 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.