PENCURIAN KEDIRI : Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah Barang Curian

PENCURIAN KEDIRI : Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah Barang Curian Lima orang pelaku yang merupakan pencuri dan penadah barang curian ditangkap aparat Polresta Kediri. (polreskedirikota.com)

    Pencurian Kediri, polisi membekuk komplotan pencuri.

    Madiunpos.com, KEDIRI — Lima orang yang merupakan pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian dibekuk Tim Buser Satreskrim Polresta Kediri, Sabtu (20/8/2016). Hasil curian tersebut digunakan untuk berfoya-foya di tempat lokalisasi dan karaoke.

    Kelima pelaku yang ditangkap polisi tersebut antara lain, AS, 24, warga Jl. Pakis Klenceng, Kecamatan Kepanjeng, Malang. AW, 33, warga Plombokan, Wonokalang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. MU, 29, warga Plombokan, Wonokalang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. MAK, 35, warga Desa Jedong Cangkring, Prambon, Kabupaten Sidoarjo. S, 24, warga Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

    Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Anwar Iskandar, mengatakan awal penangkapan dari komplotan penjahat tersebut yaitu polisi mendapat laporan mengenai pencurian sepeda motor Honda Vario milik M. Aldila Saputra, 25, warga Perumnas Tanggung Asri, Blitar. Saat itu, sepeda motor di parkir di arena Bilyard di Jl. Sam Ratulangi Kota Kediri pada Senin (8/8/2016). Korban baru mengetahui kalau sepeda motornya hilang pada pukul 08.30 WIB, korban sebelumnya tertidur di arena bilyar.

    Dari keterangan korban, kata Anwar, saat itu korban sedang tertidur di arena bilyar, sedangkan kunci kendaraan yang berisi STNK dan uang tunai Rp100.000 tergelatak dan dibawa kabur pelaku. Selanjutnya, sepeda motor yang berhasil dibawa pelaku kemudian dilarikan ke Sidoarjo kepada penadah AW dan digadaikan senilai Rp3,5 juta.

    Setelah mendapatkan uang itu, pelaku menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang ke lokalisasi, karaoke, dan membeli baju di wilayah Purwodadi, Jawa Tengah. “Hasil curian itu digunakan untuk berfoya-foya. AS merupakan seorang pengamen. Selain itu, pelaku MU merupakan petugas keamanan, dan pelaku S merupakan tukang bangunan,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Senin (22/8/2016).

    Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil meringkus AS yang merupakan pencuri sepeda motor itu. Dari pengakuan pelaku AS, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap empat pendah barang curian itu.

    “Empat orang penadah akan dikenai Pasal 480 KUHP. Hal ini berdasarkan barang bukti yang cukup telah menarik keuntungan dari hasil gadai kendaraan sepeda motor hasil curian itu,” kata Anwar.



    Editor : Ahmad Mufid Aryono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.