Kategori: News

PENCURIAN TRENGGALEK : Ditinggal dengan Kunci Menempel, Motor Warga Dongko Digasak Maling

Pencurian Trenggalek, seorang warga Dongko kehilangan motornya saat salat di masjid.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Warga Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko, Trenggalek, Ahmad Saifudin, menjadi korban pencurian sepeda motor saat salat di Masjid Baitul Muttaqin, Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Rabu (7/12/2016).

Sepeda motor tersebut dengan mudah dibawa lari pencuri karena diparkir dengan kunci kontak masih tertancap di lubang kunci. Pencuri motor tersebut, seorang pemuda pengangguran berinisial DJ, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, telah ditangkap polisi.

Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Sardanono, mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi saat Ahmad Saifudin bersama istrinya sedang menunaikan Salat Magrib di Masjid Baitul Muttaqin. Karena merasa aman, Saifudin memarkir sepeda motornya di halaman masjid dengan kondisi kunci masih tertancap di lubang kunci.

Selesai salat, Saifudin bersama istrinya keluar dan kaget karena sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi parkir. Saifudin sempat bertanya kepada warga di sekitar masjid, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.

“Korban melaporkan hal itu kepada petugas di Polsek Kampak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp12 juta,” jelas Sardono kepada wartawan di Mapolres Trenggalek, Selasa (27/12/2016).

Petugas dari Unitreskrim Polsek Kampak dibantu Tim Buser Polres Trenggalek melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyelidiki berbagai tempat yang dicurigai. Hasil penyelidikan mengarah pada DJ.

Saat polisi menggeledah rumah DJ, ditemukan barang bukti berupa handphone milik Saifudin dan sepeda motor dalam kondisi tidak utuh yang juga milik Saifudin. “Selain itu polisi juga membawa barang bukti berupa STNK, kunci sepeda motor, BPKB, dan tiga buah body box sepeda motor Yamaha Jupiter,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Selasa.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Trenggalek untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

12 jam ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

7 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.