Kategori: News

PENCURIAN TRENGGALEK : Ditinggal dengan Kunci Menempel, Motor Warga Dongko Digasak Maling

Pencurian Trenggalek, seorang warga Dongko kehilangan motornya saat salat di masjid.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Warga Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko, Trenggalek, Ahmad Saifudin, menjadi korban pencurian sepeda motor saat salat di Masjid Baitul Muttaqin, Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Rabu (7/12/2016).

Sepeda motor tersebut dengan mudah dibawa lari pencuri karena diparkir dengan kunci kontak masih tertancap di lubang kunci. Pencuri motor tersebut, seorang pemuda pengangguran berinisial DJ, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, telah ditangkap polisi.

Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Sardanono, mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi saat Ahmad Saifudin bersama istrinya sedang menunaikan Salat Magrib di Masjid Baitul Muttaqin. Karena merasa aman, Saifudin memarkir sepeda motornya di halaman masjid dengan kondisi kunci masih tertancap di lubang kunci.

Selesai salat, Saifudin bersama istrinya keluar dan kaget karena sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi parkir. Saifudin sempat bertanya kepada warga di sekitar masjid, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.

“Korban melaporkan hal itu kepada petugas di Polsek Kampak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp12 juta,” jelas Sardono kepada wartawan di Mapolres Trenggalek, Selasa (27/12/2016).

Petugas dari Unitreskrim Polsek Kampak dibantu Tim Buser Polres Trenggalek melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyelidiki berbagai tempat yang dicurigai. Hasil penyelidikan mengarah pada DJ.

Saat polisi menggeledah rumah DJ, ditemukan barang bukti berupa handphone milik Saifudin dan sepeda motor dalam kondisi tidak utuh yang juga milik Saifudin. “Selain itu polisi juga membawa barang bukti berupa STNK, kunci sepeda motor, BPKB, dan tiga buah body box sepeda motor Yamaha Jupiter,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Selasa.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Trenggalek untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

16 jam ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

2 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

5 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

6 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

1 minggu ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.