PENCURIAN TRENGGALEK : Ditinggal dengan Kunci Menempel, Motor Warga Dongko Digasak Maling

PENCURIAN TRENGGALEK : Ditinggal dengan Kunci Menempel, Motor Warga Dongko Digasak Maling Aparat Polres Trenggalek menunjukkan sejumlah barang bukti dari pelaku pencurian sepeda motor di masjid Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, kepada wartawan di Mapolres Trenggalek, Selasa (27/12/2016). (Madiunpos.com/JIBI/polrestrenggalek.com)

    Pencurian Trenggalek, seorang warga Dongko kehilangan motornya saat salat di masjid.

    Madiunpos.com, TRENGGALEK — Warga Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko, Trenggalek, Ahmad Saifudin, menjadi korban pencurian sepeda motor saat salat di Masjid Baitul Muttaqin, Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Rabu (7/12/2016).

    Sepeda motor tersebut dengan mudah dibawa lari pencuri karena diparkir dengan kunci kontak masih tertancap di lubang kunci. Pencuri motor tersebut, seorang pemuda pengangguran berinisial DJ, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, telah ditangkap polisi.

    Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Sardanono, mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi saat Ahmad Saifudin bersama istrinya sedang menunaikan Salat Magrib di Masjid Baitul Muttaqin. Karena merasa aman, Saifudin memarkir sepeda motornya di halaman masjid dengan kondisi kunci masih tertancap di lubang kunci.

    Selesai salat, Saifudin bersama istrinya keluar dan kaget karena sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi parkir. Saifudin sempat bertanya kepada warga di sekitar masjid, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.

    “Korban melaporkan hal itu kepada petugas di Polsek Kampak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp12 juta,” jelas Sardono kepada wartawan di Mapolres Trenggalek, Selasa (27/12/2016).

    Petugas dari Unitreskrim Polsek Kampak dibantu Tim Buser Polres Trenggalek melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyelidiki berbagai tempat yang dicurigai. Hasil penyelidikan mengarah pada DJ.

    Saat polisi menggeledah rumah DJ, ditemukan barang bukti berupa handphone milik Saifudin dan sepeda motor dalam kondisi tidak utuh yang juga milik Saifudin. “Selain itu polisi juga membawa barang bukti berupa STNK, kunci sepeda motor, BPKB, dan tiga buah body box sepeda motor Yamaha Jupiter,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Selasa.

    Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Trenggalek untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.