Pendaftaran Caleg Kota Madiun 4-17 Juli 2018, Ini Ketentuannya

Pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun untuk Pemilu Legislatif 2019 dibuka selama 14 hari yakni tanggal 4-17 Juli 2018.Pendaftaran bisa dilakukan di kantor KPU Kota Madiun Jl. Mobilisasi Pelajar Nomor 2 Madiun.

Pendaftaran Caleg Kota Madiun 4-17 Juli 2018, Ini Ketentuannya ilustrasi DPRD. (Solopos-Dok)

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> -- Pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun untuk Pemilu Legislatif 2019 dibuka selama&nbsp;<span>14 hari yakni tanggal 4-17 Juli 2018.</span></p><p><span style="font-size: 12px;">"Pendaftaran bisa dilakukan di kantor KPU Kota Madiun Jl. Mobilisasi Pelajar Nomor 2 Madiun," kata&nbsp;</span><span style="font-size: 12px;">Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) <a title="Lengkap! Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten dan Kota di Jatim" href="http://madiun.solopos.com/read/20180628/516/924933/lengkap-hasil-quick-count-pilkada-kabupaten-dan-kota-di-jatim">Kota Madiun</a> Sasongko di Madiun, Senin (2/7/2018).</span></p><p><span style="font-size: 12px;">Menurut dia, ketentuan pendaftaran sudah dinformasikan melalui Surat Edaran KPU Nomor 675/PL.01.4-PU/3577KPU-KoWU2018 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Surabaya dalam Pemilu 2019.</span></p><p>"Untuk pendaftaran hari pertama sampai dengan hari ke-13 dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan <a title="KAI Daops Madiun Layani 311.693 Penumpang Selama Lebaran 2018" href="http://madiun.solopos.com/read/20180628/516/924869/kai-daops-madiun-layani-311.693-penumpang-selama-lebaran-2018">hari terakhir </a>dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB," kata dia.</p><p>Sasongko menjelaskan pendaftaran tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.</p><p>Die menerangkan ketentuan pengajuan bakal calon dilakukan oleh partai politik.</p><p>Untuk itu, partai politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan <a title="Harapan Pengusaha untuk Gubernur Jatim Terpilih" href="http://madiun.solopos.com/read/20180628/516/924912/harapan-pengusaha-untuk-gubernur-jatim-terpilih">dokumen</a> bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).</p><p>Sedangkan syarat pengajuan bakal calon adalah diajukan oleh pimpinan parpol dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya, jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (dapil).</p><p>"Selain itu, di setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan," katanya.</p><p>Pihaknya berharap proses pendaftaran nantinya berjalan lancar.</p>



Editor : Rohmah Ermawati

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.