<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> -- Pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun untuk Pemilu Legislatif 2019 dibuka selama <span>14 hari yakni tanggal 4-17 Juli 2018.</span></p><p><span style="font-size: 12px;">"Pendaftaran bisa dilakukan di kantor KPU Kota Madiun Jl. Mobilisasi Pelajar Nomor 2 Madiun," kata </span><span style="font-size: 12px;">Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) <a title="Lengkap! Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten dan Kota di Jatim" href="http://madiun.solopos.com/read/20180628/516/924933/lengkap-hasil-quick-count-pilkada-kabupaten-dan-kota-di-jatim">Kota Madiun</a> Sasongko di Madiun, Senin (2/7/2018).</span></p><p><span style="font-size: 12px;">Menurut dia, ketentuan pendaftaran sudah dinformasikan melalui Surat Edaran KPU Nomor 675/PL.01.4-PU/3577KPU-KoWU2018 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Surabaya dalam Pemilu 2019.</span></p><p>"Untuk pendaftaran hari pertama sampai dengan hari ke-13 dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan <a title="KAI Daops Madiun Layani 311.693 Penumpang Selama Lebaran 2018" href="http://madiun.solopos.com/read/20180628/516/924869/kai-daops-madiun-layani-311.693-penumpang-selama-lebaran-2018">hari terakhir </a>dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB," kata dia.</p><p>Sasongko menjelaskan pendaftaran tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.</p><p>Die menerangkan ketentuan pengajuan bakal calon dilakukan oleh partai politik.</p><p>Untuk itu, partai politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan <a title="Harapan Pengusaha untuk Gubernur Jatim Terpilih" href="http://madiun.solopos.com/read/20180628/516/924912/harapan-pengusaha-untuk-gubernur-jatim-terpilih">dokumen</a> bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).</p><p>Sedangkan syarat pengajuan bakal calon adalah diajukan oleh pimpinan parpol dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya, jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (dapil).</p><p>"Selain itu, di setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan," katanya.</p><p>Pihaknya berharap proses pendaftaran nantinya berjalan lancar.</p>
Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More
Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
This website uses cookies.