PENDIDIKAN TINGGI : Rasio Dosen-Mahasiswa Tak Seimbang, IKIP Budi Utomo Moratorium Penerimaan Mahasiswa

PENDIDIKAN TINGGI : Rasio Dosen-Mahasiswa Tak Seimbang, IKIP Budi Utomo Moratorium Penerimaan Mahasiswa Rektor IKIP Budi Utomo Malang Nurcholis Sunuyeko (tengah berpeci) beramah tama dengan undangan dalam peresmian Gedung C perguruan tinggi itu di Kampus Jl Citandui Kota Malang, Rabu (9/9/2015). (Choirul Anam/JIBI/Bisnis)

    Pendidikan tinggi yang diselenggarakan IKIP Budi Utomo coba diidealkan dengan menekan nisbah atau rasio dosen dan mahasiswa.

    Madiunpos.com, MALANG — Peraturan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mensyaratkan nisbah atau rasio perbandingan antara dosen dan mahasiswa bidang eksakta 1:30, dan bidang noneksakta 1:45 memaksa sebagian perguruan tinggi melakukan moratorium penerimaan mahasiswa baru.  Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Budi Utomo Malang, Jawa Timur adalah salah satunya.

    Rektor IKIP Budi Utomo Nurcholis Sunuyeko mengatakan saat ini nisbah atau rasio dosen-mahasiswa di perguruan tingginya berada pada angka 1:44 dengan perbandingan jumlah dosen 230 orang, sedangkan mahasiswa 11.000 orang. “Kalau kami memaksakan menerima mahasiswa baru, maka rasio dosen mahasiswa menjadi terlalu njomplang,” ujarnya di sela-sela Peresmian Penggunaan Gedung Baru IKIP Budi Utomo yang selesai direnovasi, di Kampus C di Jl Citandui, Kota Malang, Rabu (9/9/2015).

    Jumlah 230 dosen itu, diakuinya baru dicapai setelah IKIP Budi Utomo melakukan rekrutmen dosen baru selama dua bulan terakhir. Rekrutmen dosen baru tersebut dilakukan agar rasio dosen-mahasiswa menjadi seideal peraturan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Selama dua bulan terakhir, IKIP Budi Utomo menurut dia, merekrut 100 dosen baru.

    Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengeluarkan peraturan nomor induk dosen nasional khusus (NIDNK) untuk para dosen yang mengajar pada perguruan tinggi swasta (PTS), maka akan menguntungkan PTS.Dengan ketentuan tersebut, maka dosen maupun pegawai pemerintah bisa mengajar di PTS dengan NIDNK. Berdasarkan peraturan pendidikan tinggi (Dikti), rasio perbandingan antara dosen dan mahasiswa dalam bidang eksakta perbandingan idealnya adalah 1:30 serta bidang noneksakta dengan mengunakan rasio perbandingan 1:45.

    Rasio Ideal
    Dengan rasio dosen-mahasiswa sebesar itu, kata Nurcholis, maka sudah ideal karena kebanyakan program studi di IKIP Budi Utomo kebanyakan sosial sehingga status nonaktif IKIP Budi Utomo layak dicabut kembali. “Karena alasan itu, kami dengan berat hati menerapkan kebijakan moratorium penerimaan mahasiswa baru tahun ini,” ujarnya.

    Dalam masa moratorium tersebut, selain digunakan untuk pemenuhan rasio dosen-mahasiwa dengan merekrut dosen baru, juga dilakukan pembinaan internal seperti perbaikan kelembagaan, sistem pengelolaan, maupun personel. Dengan begitu, saat status nonaktif IKIP Budi Utomo sudah dicabut pemerintah, maka pihaknya bisa langsung tancap gas untuk pengembangan perguruan tinggi.

    Meski untuk pemenuhan syarat-syarat dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi memerlukan biaya yang besar, dia yakinkan, IKIP Budi Utomo tidak akan menaikkan biaya kuliah.

    IKIP Budi Utomo tetap berkomitmen menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan biaya yang kuliah yang rendah sehingga terjangkau masyarakat berpenghasilan menengah bawah. “Kami tetap berkomitmen untuk sebagai perguruan tinggi yang peduli wong cilik, perguruan tinggi kerakyatan yang berusaha memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat berpenghasilan menengah bawah mengkuliahkan anak-anaknya ke sini,” ujarnya.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.