PENERTIBAN REKLAME : Satpol Tulungagung Akui Banyak Reklame Kedaluwarsa

PENERTIBAN REKLAME : Satpol Tulungagung Akui Banyak Reklame Kedaluwarsa Ilustrasi reklame (JIBI/Bisnis/Dok.)

    Penertiban reklame Tulungagung dinilai perlu dilakukan karena banyaknya pelanggaran durazi izin.

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengisyaratkan mayoritas pemasang reklame di daerah itu melanggar durasi perizinan yang diberikan pemerintah daerah, sehingga rutin dilakukan penertiban.

    "Biasanya jangka waktu reklame antara satu hingga dua pekan. Namun nyatanya ada yang sampai bulanan bahkan tahunan melebihi jangka waktu yang diberikan, dan belum juga dilepas," ungkap Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Tulungagung, Wahyid Masrur di Tulungagung, Selasa (26/1/2016).

    Wahyid mengatakan berdasarkan catatan di kesatuannya, pelanggaran izin publikasi paling banyak ditemui adalah yang terkait durasi pemasangan. Menurutnya, perusahaan pemilik produk yang memasang reklame hanya memperhatikan saat pemasangan awal, namun selebihnya papan reklame tidak diurus.

    "Pelanggaran bukan hanya dilakukan produsen kecil, namun juga produk unggulan dari produsen ternama," ungkapnya.

    Wahyid menambahkan, kasus pelanggaran lain yang tak kalah banyak adalah pemasangan yang tidak memperhatikan tata letak, seperti dipasang menutupi papan penunjuk jalan ataupun traffic light. "Memang masih banyak yang melanggar. Ukuran papan reklame juga beragam," katanya.

    Meski sering kali ditertibkan, lanjut dia, pemilik papan reklame tidak pernah kunjung jera. Mereka tetap memasang ulang rklame namun kembali dibiarkan hingga jangka waktu pemasangan habis.

    "Saat ini banyak reklame di perempatan ataupun pinggiran jalan bukan tanggung jawab produsen. Produsen telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak rekanan atau pihak ketiga, sehingga ketika ada pelanggaran, produsen tidak ikut tanggung jawab," ujarnya.

    Wahyid mengatakan, setiap menjelang dilakukan penertiban reklame oleh Satpol PP selalu berkoordinasi dengan pemiliknya. “Namun dalam beberapa kasus ternyata tanggung jawab reklame sudah diserahkan kepada pihak lain [ketiga]," kata Wahyid.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.