PENGANIAYAAN MADIUN : Kemaluannya Dipegang, Napi Ini Hajar Sesama Napi hingga Tewas
Seorang napi tidak terima kemaluannya dipegang dan menganiaya napi lain hingga tewas.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Kelas II-A Madiun, Febri Yuwono, 25, menganiaya rekannya sesama napi hingga tewas. Penyebabnya, Febri tidak terima kemaluannya dipegang.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (26/8/2017) sekitar pukul 07.30 WIB. Febri Yuwono, 25, warga Sukomanunggal, Surabaya, menghajar napi lainnya, Arjo Panut, 66, warga Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan, hingga tewas.
Saat kejadian, pintu kamar sel baru dibuka dan seluruh narapidana keluar sel. Saat itu Febri yang menempati kamar nomor 2 pergi ke kamar nomor 3. Selang beberapa saat, Arjo yang menempati sel nomor 18 menghampiri Febri.
Setelah berada di kamar nomor 3 bersama Febri, Arjo menggerayangi kemaluan Febri. Lantaran tidak terima dan tersinggung atas perlakuan Arjo, Febri mengambil asbak yang terbuat dari semen dan memukulkannya di kepala Arjo beberapa kali.
Pertikaian tersebut diketahui petugas LP yang kemudian melerai. Saat itu, Arjo yang masih hidup dibawa ke RS Dr. Soedono Kota Madiun dan sempat dirawat. Sekitar pukul 17.00 WIB, Arjo dinyatakan meninggal dunia karena luka parah di kepala.
Logos menuturkan sampai saat ini tidak diketahui apakah Arjo merupakan penyuka sesama jenis. Hasil pemeriksaan luar, di kemaluan Arjo terdapat semacam bola kelereng.
Petugas juga belum mengetahui apakah dua napi kasus narkoba tersebut terlibat hubungan asmara sesama jenis atau tidak. Dari keterangan sejumlah saksi, keduanya kerap berkomunikasi.
Febri Yuwono merupakan napi kasus narkoba yang divonis 6 tahun penjara. Dari data LP, Febri bakal bebas pada November 2019. Sedangkan Arjo Panut yang juga napi kasus narkoba divonis 5 tahun 6 bulan dan baru bebas pada Mei 2021.
"Kami telah memeriksa saksi dan tersangka. Dari pemeriksaan, tersangka menganiaya korban hingga meninggal. Tersangka tersinggung setelah kemaluannya dipegang korban," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Editor : Suharsih
Baca Juga
- Pengendara Motor Meninggal Dunia Tertimpa Pohon saat Melintas di Ring Road Madiun
- Walah, Polisi Tangkap Satpam & Sopir Ambulans Rumah Sakit di Kota Madiun Gegara Narkoba
- Mengaku dari Petugas Kebersihan, Komplotan Maling Gasak Uang Warga di Madiun
- Truk Molen Tabarak Motor hingga Rumah di Madiun, 2 Orang Meninggal di Lokasi
- Polisi Gelar Rekosntruksi Kasus Pria Bunuh Istri Siri di Madiun, Ada 20 Adegan Diperankan
- Pria Bunuh Istri Siri di Madiun karena Cemburu, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Seorang Wanita di Madiun Menjadi Korban Pembunuhan, Pelaku Diduga Suami Siri
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.