PENGEMIS TULUNGAGUNG : Pengemis "Serbu" Fasum di Tulungagung, Ini Tindakan Satpol PP

PENGEMIS TULUNGAGUNG : Pengemis ilustrasi (JIBI/Dok)

    Pengemis Tulungagung merebak terutama di fasum sehingga ada dugaan mobilisasi yang dikoordinatori pihak tertentu.

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Warga Tulungagung Jawa Timur resah dengan adanya mobilisasi pengemis di sejumlah fasilitas umum (fasum) di wilayah setempat.Para pengemis itu diduga dikoordinatori oleh pihak tertentu.

    Dugaan adanya induk semang atau koordinator pengemis mencuat setelah warga mengeluhkan banyaknya tunawisma yang meminta-minta di halaman dan pintu gerbang sejumlah masjid besar di Tulungagung, Jumat (4/3/2016).

    Informasi warga, hampir setiap jumat sekitar pukul 07.00 WIB, ada mobil yang menurunkan beberapa perempuan paruh baya dengan pakaian lusuh di jalan sekitar Terminal Gayatri, Tulungagung. Para perempuan pengemis itu rata-rata berusia sekitar 50 tahun dan mengenakan daster serta membawa kain jarik.

    "Setelah turun, perempuan itu berpencar dan saya tidak tahu pergi ke mana. Namun sekitar dua jam ada beberapa di antaranya yang datang kemari dengan mengemis," tutur Irsyad, salah satu warga yang mengaku melihat hal tersebut.

    Menanggapi adanya keluhan itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, menyelidiki dugaan mobilisasi pengemis. "Kami akan selidiki dulu apakah ada koordinatornya atau tidak," kata Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Tulungagung Wahiyd Masrur di Tulungagung, Jumat.

    Ia mengakui banyak terlihat pengemis di beberapa titik lokasi, terutama di halaman masjid setiap usai Salat Jumat. Namun demikian, Satpol PP belum melakukan tindakan.

    Menurut Wahiyd Masrur, penyelidikan diprioritaskan untuk memutus akar jaringan pengemis yang diduga dikoordinir oleh oknum tertentu. "Jika ada kami akan mencari orang yang mengkoordinirnya, sebab hal ini merupakan salah satu penyakit masyarakat," katanya.

    Wahiyd menuturkan berdasarkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang ketertiban umum, warga dilarang menggelandang dan mengemis di fasilitas umum (fasum) seperti terminal, perempatan, rumah sakit, masjid maupun tempat publik lainnya.

    Sedangkan mengemis yang bekeliling dari rumah ke rumah, warung, dan toko milik warga masih diperbolehkan asalkan tidak mengganggu atau meresahkan warga sekitar.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.