Kategori: News

Pengepul Benih Lobster Ilegal di Trenggalek Diringkus Polisi

Madiunpos.com, TRENGGALEK  -- Polres Trenggalek menangkap seorang warga atas tuduhan secara ilegal mengepul benih lobster alias benur dari para nelayan di pesisir selatan. Benih lobster itu akan dikirim ke Jakarta untuk selanjutkan di ekspor.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan pelaku berinisial ED, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Saat menangkap ED, polisi juga menyita barang bukti ribuan benur jenis pasir dan mutiara, tabung oksigen, serta sejumlah peralatan pendukungnya. Dari pengakuannya, ED sudah lima kali mengirim ribuan benur ke Jakarta.

"Kami kembali ungkap kasus peredaran baby lobster ilegal, pelaku ditangkap di wilayah Watulimo , barang bukti 2.367 benur, dengan perincian 2.300 jenis pasir dan 67 jenis mutiara," kata Doni, Jumat (20/8/2020), seperti dikutip Madiunpos.com dari detik.com.

Polres Trenggalek Gagalkan Penyelundupan 41.786 Benih Lobster

Dari hasil pemeriksaan sementara, ED mengaku mendapatkan ribuan benih lobster dari para nelayan yang beroperasi di wilayah Teluk Prigi, Kecamatan Watulimo. Namun operasional dan aktivitas perburuan serta perdagangan benur itu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

"Asal benih dari 16 orang nelayan yang mencari di laut dengan keramba. Tapi mereka tidak memiliki dokumen administrasi dari instansi yang berwenang, salah satunya adalah SKAB (surat keterangan asal benih)," ujarnya.

Doni menjelaskan benur hasil tangkapan ilegal itu rencananya dikirim ke PT TAM di Jakarta untuk tujuan ekspor. Pelaku diduga telah lima kali mengirimkan ribuan lobster ke Jakarta secara ilegal. "Dia [ED] ini termasuk pemain lama, karena sudah dua kali berurusan hukum dengan kasus yang sama," ujar Doni.

Remaja 17 Tahun Ayah Bayi yang Tewas di Kantong Plastik Tertangkap Polisi Trenggalek

Terkait penangkapan tersebut polisi masih akan melakukan kajian bersama tim ahli guna menentukan sanksi yang akan diterapkan, apakah pidana atau hanya administrasi. "Kami analisis dulu, kami akan tanya saksi ahli. Kalau memang tidak bisa [dijerat pidana] kami akan lakukan proses sesuai sanksi administrasi," tandas Doni.

 

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.