Kategori: News

Pengepul Benih Lobster Ilegal di Trenggalek Diringkus Polisi

Madiunpos.com, TRENGGALEK  -- Polres Trenggalek menangkap seorang warga atas tuduhan secara ilegal mengepul benih lobster alias benur dari para nelayan di pesisir selatan. Benih lobster itu akan dikirim ke Jakarta untuk selanjutkan di ekspor.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan pelaku berinisial ED, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Saat menangkap ED, polisi juga menyita barang bukti ribuan benur jenis pasir dan mutiara, tabung oksigen, serta sejumlah peralatan pendukungnya. Dari pengakuannya, ED sudah lima kali mengirim ribuan benur ke Jakarta.

"Kami kembali ungkap kasus peredaran baby lobster ilegal, pelaku ditangkap di wilayah Watulimo , barang bukti 2.367 benur, dengan perincian 2.300 jenis pasir dan 67 jenis mutiara," kata Doni, Jumat (20/8/2020), seperti dikutip Madiunpos.com dari detik.com.

Polres Trenggalek Gagalkan Penyelundupan 41.786 Benih Lobster

Dari hasil pemeriksaan sementara, ED mengaku mendapatkan ribuan benih lobster dari para nelayan yang beroperasi di wilayah Teluk Prigi, Kecamatan Watulimo. Namun operasional dan aktivitas perburuan serta perdagangan benur itu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

"Asal benih dari 16 orang nelayan yang mencari di laut dengan keramba. Tapi mereka tidak memiliki dokumen administrasi dari instansi yang berwenang, salah satunya adalah SKAB (surat keterangan asal benih)," ujarnya.

Doni menjelaskan benur hasil tangkapan ilegal itu rencananya dikirim ke PT TAM di Jakarta untuk tujuan ekspor. Pelaku diduga telah lima kali mengirimkan ribuan lobster ke Jakarta secara ilegal. "Dia [ED] ini termasuk pemain lama, karena sudah dua kali berurusan hukum dengan kasus yang sama," ujar Doni.

Remaja 17 Tahun Ayah Bayi yang Tewas di Kantong Plastik Tertangkap Polisi Trenggalek

Terkait penangkapan tersebut polisi masih akan melakukan kajian bersama tim ahli guna menentukan sanksi yang akan diterapkan, apakah pidana atau hanya administrasi. "Kami analisis dulu, kami akan tanya saksi ahli. Kalau memang tidak bisa [dijerat pidana] kami akan lakukan proses sesuai sanksi administrasi," tandas Doni.

 

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

7 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.