Polres Trenggalek Gagalkan Penyelundupan 41.786 Benih Lobster

Aparat polisi Trenggalek berhasil menggagalkan penyelundupan 41.786 benur atau benih lobster.

Polres Trenggalek Gagalkan Penyelundupan 41.786 Benih Lobster Polisi memeriksa benih lobster yang hendak dikirim ke Pacitan. (Detik.com/Adhar Muttaqin)

    Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Aparat polisi Trenggalek berhasil menggagalkan penyelundupan 41.786 benur atau benih lobster. Benih lobster yang hendak dikirim ke Pacitan itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

    Dikutip dari Detik.com, Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan puluhan ribu benih lobster disita dari Arif Nugroho, warga Pacitan. Saat ditangkap, Arif mengangkut benih lobster itu menggunakan mobil Toyota Innova berpelat nomor AE 1429 XB.

    "Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan benur. Kemudian, kami tindaklanjuti dan kami lakukan pengadangan di check point Panggul. Ternyata benar. Di dalam mobil Innova tersebut ada 9 boks yang berisi benur," kata Doni, Minggu (9/8/2020).

    Satu Pedagang Pasar Nglames Madiun Meninggal Dunia Gara-Gara Covid-19

    Saat diperiksa polisi di lokasi penangkapan, Arif tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal benih (SKAB). "Ini rencananya mau dikirim ke pengepulnya saudara Fery di Pacitan," ujar Kapolres.

    Doni menjelaskan penyelundupan 41.786 benih lobster tersebut terdiri atas dua jenis. Benih lobster itu yakni 39.576 jenis pasir dan 2.210 jenis mutiara. Benih itu diduga diperoleh dari para nelayan di Kecamatan Panggul.

    Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan, puluhan ribu benur hasil tangkapan kini dilepasliarkan di perairan selatan Trenggalek.

    Masa Sewa Berakhir, Bioskop Terbesar di Taiwan Tutup September Mendatang



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.