Pengepul Benih Lobster Ilegal di Trenggalek Diringkus Polisi
Polres Trenggalek menangkap seorang pengepul benih lobster untuk tujuan ekspor.
Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Polres Trenggalek menangkap seorang warga atas tuduhan secara ilegal mengepul benih lobster alias benur dari para nelayan di pesisir selatan. Benih lobster itu akan dikirim ke Jakarta untuk selanjutkan di ekspor.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan pelaku berinisial ED, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Saat menangkap ED, polisi juga menyita barang bukti ribuan benur jenis pasir dan mutiara, tabung oksigen, serta sejumlah peralatan pendukungnya. Dari pengakuannya, ED sudah lima kali mengirim ribuan benur ke Jakarta.
"Kami kembali ungkap kasus peredaran baby lobster ilegal, pelaku ditangkap di wilayah Watulimo , barang bukti 2.367 benur, dengan perincian 2.300 jenis pasir dan 67 jenis mutiara," kata Doni, Jumat (20/8/2020), seperti dikutip Madiunpos.com dari detik.com.
Polres Trenggalek Gagalkan Penyelundupan 41.786 Benih Lobster
Dari hasil pemeriksaan sementara, ED mengaku mendapatkan ribuan benih lobster dari para nelayan yang beroperasi di wilayah Teluk Prigi, Kecamatan Watulimo. Namun operasional dan aktivitas perburuan serta perdagangan benur itu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Asal benih dari 16 orang nelayan yang mencari di laut dengan keramba. Tapi mereka tidak memiliki dokumen administrasi dari instansi yang berwenang, salah satunya adalah SKAB (surat keterangan asal benih)," ujarnya.
Doni menjelaskan benur hasil tangkapan ilegal itu rencananya dikirim ke PT TAM di Jakarta untuk tujuan ekspor. Pelaku diduga telah lima kali mengirimkan ribuan lobster ke Jakarta secara ilegal. "Dia [ED] ini termasuk pemain lama, karena sudah dua kali berurusan hukum dengan kasus yang sama," ujar Doni.
Remaja 17 Tahun Ayah Bayi yang Tewas di Kantong Plastik Tertangkap Polisi Trenggalek
Terkait penangkapan tersebut polisi masih akan melakukan kajian bersama tim ahli guna menentukan sanksi yang akan diterapkan, apakah pidana atau hanya administrasi. "Kami analisis dulu, kami akan tanya saksi ahli. Kalau memang tidak bisa [dijerat pidana] kami akan lakukan proses sesuai sanksi administrasi," tandas Doni.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Anak Perempuan Diperkosa 2 Pria di Trenggalek, Video Mesumnya Disebar
- Gelar Tayub saat PPKM Darurat, Polisi Periksa Penyelenggara
- Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda Trenggalek Tak Bisa Diproses Hukum, Kenapa?
- Polisi Periksa Pemuda Trenggalek yang Hina Gus Miftah di Medsos
- Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda di Trenggalek Ditangkap Polisi
- Jual 25 Kg Bahan Peledak, 2 Pemuda Ini Terancam Hukuman 20 Tahun
- Respons Keluhan Masyarakat, Polres Trenggalek Gencar Razia Motor Knalpot Brong
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.