PENJAMBRETAN MADIUN : 2 Penjambret Ini Incar Wanita Berkendara Sendirian

PENJAMBRETAN MADIUN : 2 Penjambret Ini Incar Wanita Berkendara Sendirian Dua penjambret Andi Purwanto dan Marwan Triono, keduanya warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun Kota. (Istimewa/Polres Madiun Kota)

    Penjambretan Madiun, dua pria menjambret perempuan di Kota Madiun ditangkap polisi.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Dua pria bernama Andi Purwanto dan Marwan Triono ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun Kota setelah melakukan penjambretan di Jl. Pilang Mulya Kelurahan Pilangbangi, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Keduanya ditangkap petugas di rumah masing-masing.

    "Andi Purwanto dan Marean Triono ini ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Keduanya ditangkap pada Kamis [9/3/2017]," kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (22/3/2017).

    Logos menuturkan penangkapan ini berawal dari laporan dari seorang perempuan warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun yang menjadi korban penjambretan kedua pria itu. Dalam laporannya, perempuan itu mengaku dijambret dua pria yang mengendarai sepeda motor pada 24 Februari 2017 sekitar pukul 20.30 WIB di Jl. Pilang Mulya, Kelurahan Pilangbengi, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

    "Korban ini sempat dirawat sepekan di rumah sakit setelah menjadi korban penjambretan ini," kata dia dalam siaran pers.

    Lebih lanjut, kata Logos, modus operandi yang dilakukan dua pria itu yakni mencari korban perempuan yang berjalan atau berkendara sendirian. Setelah menemukan korban yang akan dijambret, kedua jambret dengan kendaraannya akan memepet korban serta merampas barang berharga milik korban.

    "Saat sudah memepet korban, pelaku langsung menarik tas korban dan melarikan diri," jelas dia.

    Kepada polisi, dua tersangka ini telah melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Pilangbango, Sambirejo, dan Madugondo. Namun, korban yang melapor hanya satu orang.

    Polisi menggelandang dua tersangka itu beserta barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan mereka. Barang bukti tersebut antara lain Honda Revo AE 4529 BV, HP Samsung Galaxy 7, dan uang tunai Rp500.000 hasil penjualan barang jambretan.

    "Kedua tersangka akan dikenai pasal 365 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Logos.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.